RADAR SULTIM – Sebanyak 10 personel Polisi di jajaran Polres Bangkep (Banggai Kepulauan) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat akibat melanggar kode etik.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 10 personel Polisi itu, dilaksanakan Selasa pagi 29 November 2022 di aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep.
Hanya berupa foto ke 10 personel Polisi yang dipecat tersebut, karena tak menghadiri upacara, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto pun mencoret foto mereka.
Dikutip dari rilis resmi Polres Bangkep, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 10 Polisi itu sesuai SK Kapolda Sulteng nomor : KEP/22/XI/2022/KHIRDIN.
Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022 terhadap Bintara Polres Bangkep.
Ke 10 personel Polisi di Polres Bangkep tersebut, terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto yang memimpin ucara PTDH itu, menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu.
“Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga,” tegas AKBP Bambang Herkamto.
Kapolres juga mengaku sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di PTDH.
“Upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” sesal Kapolres Bangkep itu.
Melalui upacara PTDH terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran ini, sambung Kapolres, diharapkan dapat membuat shock therapy bagi anggota yang lainnya.
Agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya.
“Syukur-syukur bisa berprestasi bagi organisasi atau institusi. Polri pasti akan memberikan reward atau penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi,” tandas Kapolres Bangkep.
Adapun 10 personel Polisi di Polres Bangkep yang dipecat tidak hormat, yakni ;
Aiptu Jeflie Reinhard Kiroyan (NRP : 68060126)
Bripka Sudarmin N. Tambatina ( NRP : 77030327)
Brigadir Deni Katili (NRP : 86100983)
Brigadir Mochamad Syaiful (NRP : 83080683)
Briptu Yunif Rahman (NRP : 94060180)
Briptu Hardiyanto H. Asalat (NRP : 87110227)
Bripda I Nyoman Paidarion F (NRP : 92080034)
Bripda Okta Dwi Anggriawan (NRP : 90100240)
Bripda Richard (NRP : 92100913)
Bripda Alfajri Alumbu (NRP : 90100202)