Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

13 Gugatan Pilkades Banggai Diselesaikan Tim P2H

1
×

13 Gugatan Pilkades Banggai Diselesaikan Tim P2H

Sebarkan artikel ini
Tim P2H selesaikan 13 gugatan sengketa Pilkades Banggai. (foto : Jajad Sudrajad for Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Sebanyak 13 gugatan Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Banggai, seluruhnya telah diselesaikan oleh tim P2H (Penyelesaian Perselisihan Hasil).

Dengan hasil sebanyak 12 gugatan Pilkades Banggai ditolak oleh tim P2H, dan 1 gugatan diterima.

iklan : warmindo

Untuk 12 gugatan Pilkades Banggai yang ditolak yakni untuk Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Desa Lontos Kecamatan Luwuk Timur, Desa Uling Kecamatan Kintom, Desa Padang Kecamatan Kintom.

Lalu, Desa Pinapuan Kecamatan Pagimana, Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Desa Minangandala Kecamatan Masama (dua gugatan), Desa Sobol Kecamatan Mantoh, Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, dan Desa Kiloma Kecamatan Balantak.

Ditolaknya ke 12 gugatan sengketa itu oleh tim P2H, disebutkan sudah sesuai Perbup Banggai nomor 43 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil Pilkades.

Bahwa gugatan dengan dasar dugaan money politik, kelebihan surat suara, ASN ikut kampanye, hingga panitia tak memberikan kesempatan kepada pemilih yang telat, dari hasil jawab menjawab antar pihak dalam pemeriksaan tim P2H, tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

Dengan putusan tim P2H tersebut, maka pemenang Pilkades di masing-masing Desa dinyatakan sudah tak lagi bermasalah.

Sementara untuk 1 gugatan sengketa yang diterima tim P2H, yakni gugatan untuk Desa Eteng Kecamatan Masama.

Dimana dalam gugatan ini, penggugat Roy Yendri Bantoyot yang merupakan cakades Eteng, dimenangkan tim P2H dan berhak sebagai Kades terpilih.

google news