Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar Terkini

Agus M Suleman: 144 Ribu Hektar Wilayah Adat di Banggai Kepulauan Sudah Dipetakan, Akan Bertambah Usai Lokakarya

14
×

Agus M Suleman: 144 Ribu Hektar Wilayah Adat di Banggai Kepulauan Sudah Dipetakan, Akan Bertambah Usai Lokakarya

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM, LUWUK – Kordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah (SLPP-Sulteng), Agus M. Suleman, menegaskan bahwa kerja-kerja pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat adat di Kabupaten Banggai Kepulauan telah menunjukkan capaian besar. Hingga saat ini, total luasan wilayah adat yang telah dipetakan mencapai 144.401 hektar, tersebar di 17 lokasi wilayah adat.

“Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah setelah Lokakarya Pemetaan Partisipatif kali ini. Proses pemetaan yang kami lakukan sejak 2024 bersama organisasi jaringan dan komunitas lokal terus berlanjut dan semakin memperkuat klaim masyarakat adat atas ruang hidupnya,” ujar Agus M. Suleman dalam pernyataannya, Kamis, 2 Oktober 2025.

iklan : warmindo

Agus menyebut, setiap wilayah adat di Banggai Kepulauan memiliki nama lokal masing-masing yang menjadi identitas kuat masyarakat adat, antara lain: Bato Lipuan Paisu Nabas, Komunitas Basalo Basamat, Lipu Babasal, Lipu Bakalan, Lipu Batu Gong, Lipu Bilabanggai, Lipu Kaliputano, Lipu Kaumbol, Lipu Mbuol, Lipu Sabang, Lipu Sampang, Lipu Sampekonan Kadupang, Lipu Tanga Pomasikonan, Lipu Tanga Seasea, Miyan Tuu Lipu Adino, Pau Lipu Tanotuu, hingga Pomenggonan Tinassu.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa masyarakat hukum adat di Pulau Peling tidak hanya memetakan ruang hidup di daratan, tetapi juga melingkupi wilayah laut sebagai bagian dari ruang adat komunitas. “Laut dan darat bagi masyarakat adat adalah satu kesatuan. Keduanya merupakan ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Lokakarya Pemetaan Partisipatif ini tercatat sebagai kali ketiga yang digelar di Banggai Kepulauan. Sejak dimulai tahun 2024, SLPP-Sulteng bersama PW. AMAN Sulteng, PD.AMAN Bangkep, BRWA Sulteng, JKPP, BRWA, dan PB. AMAN serta komunitas adat setempat terus mendorong pengakuan formal atas wilayah adat di Banggai Kepulauan.

“Proses ini adalah upaya memperkuat kedaulatan masyarakat adat dalam menjaga hutan, tanah, dan lautnya. Pemetaan bukan hanya soal peta, tapi juga tentang pengakuan identitas dan hak-hak masyarakat adat,” tutup Agus.***

google news