Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

27 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar Disita Polisi di Moilong

0
×

27 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar Disita Polisi di Moilong

Sebarkan artikel ini
Polisi sita 27 kantong miras cap tikus siap edar di Moilong. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 27 kantong disita Polisi dari seorang warga di Kecamatan Moilong, Selasa malam 15 November 2022.

Puluhan kantong miras cap tikus ini disita saat petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2022.

iklan : warmindo

“Iya benar, tadi malam anggota menyita 27 kantong cap tikus siap edar di rumah milik YK (38) di Moilong,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko saat dikonfirmasi awak media, Rabu 16 November 2022.

Razia itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang terlarang itu di halaman belakang rumah miliknya.

“Barang bukti ini disimpan dalam baskom plastik di halaman belakang rumah pelaku,” beber Nanang.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili bersama pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ops Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Natal 2022 serta menyambut perayaan tahun baru 2023,” pungkasnya.

google news