Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

4 Bulan, 19 Orang Ditangkap Narkoba di Luwuk Banggai

7
×

4 Bulan, 19 Orang Ditangkap Narkoba di Luwuk Banggai

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap kasus narkoba dari Juli hingga Oktober 2023.

RADAR SULTIM – Rentang waktu 4 bulan dari Juli hingga Oktober 2023, Polisi telah menangkap 19 orang tersangka penyalahguna narkoba di wilayah Luwuk Banggai.

Dari tangan 19 tersangka narkoba tersebut, Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 58,75 gram.

iklan : warmindo

Hal itu diungkap dalam konferensi pers kasus narkoba yang ditangani Polres Banggai, Kamis 2 November 2023, pukul 14.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 96 sachet sabu atau tepatnya 58,75 gram.

Barang bukti itu berasal dari total 16 kasus dengan 19 tersangka kasus narkoba yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Oktober 2023 dari wilayah Luwuk Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram.

Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

Iptu Muh Kasim juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali.

Yang dibawa masuk ke Luwuk Banggai melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah ini.

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.

google news