Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ada Perubahan Data Pemilih, Bawaslu Banggai Beri Tanggapan Hasil DPSHP

0
×

Ada Perubahan Data Pemilih, Bawaslu Banggai Beri Tanggapan Hasil DPSHP

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Banggai Lasadam Lamadusu

RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai memberikan tanggapannya terkait adanya perubahan data pemilih dari hasil pleno rekapitulasi DPSHP.

Diketahui, rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai, telah selesai dilaksanakan KPU Banggai pada Kamis malam 11 Mei 2023.

iklan : warmindo

Dari hasil rekapitulasi DPSHP, ditemukan jika jumlah pemilih di Kabupaten Banggai hingga tahapan ini, sebanyak 271.668 pemilih.

Lasadam selaku komisioner Bawaslu Banggai yang ikut menghadiri rapat pleno tersebut mengungkapkan, terjadi perubahan jumlah pemilih usai dilakukan perbaikan.

Seperti pada jumlah pemilih potensial non KTP-el, yang pada tahapan DPS berjumlah 6.213 pemilih, berubah menjadi 9.004 pemilih pada rekapitulasi DPSHP.

Terkait hal itu, Lasadam menegaskan perlunya KPU dan Bawaslu berkordinasi kembali dengan dinas dukcapil Kabupaten Banggai.

“Untuk bisa dilakukan himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilih non KTP-el agar bisa melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP. Agar bisa tercatat sebagai pemilih di DPT,” ungkap Lasadam.

Selainnya, dilanjutkan Lasadam, dirinya juga memberi masukan agar PPK dan PPS dalam proses menindaklanjuti terkait data yang diturunkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Mengenai pemilih Kabupaten Banggai dengan jumlah kurang lebih 2.000 pemilih yang berstatus ganda dengan provinsi lain.

“Harus benar-benar memastikan kembali secara faktual di lapangan terkait keberadaan penduduk yang dimaksud, didukung dengan alat bukti dokumen berupa KTP atau KK, yang menerangkan memang benar bukan penduduk Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Hal itu ditegaskan Lasadam agar tidak serta merta pemilih yang masuk dalam data Kemendagri yang dimaksud berstatus ganda, langsung di TMS sebagai pemilih Kabupaten Banggai

“Hal ini di anggap penting oleh Bawaslu Banggai, agar tidak menghilangkan hak pilih seseorang serta upaya dalam menjaga hak pilih masyarakat Kabupaten Banggai,” pungkas Lasadam.

Terakhir, Bawaslu Banggai juga meminta kepada PPK dan PPS untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan masyarakat, PKD dan Panwascam.

Terkait hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses pengumuman DPSHP nantinya.

google news