RADAR SULTIM – Laporkan dua aleg DPRD Banggai dari dua partai besar, yang diduga kuat telah nikah siri tanpa ijin, Siti Marwiah merasa kembali dipersulit pihak Badan Kohormatan (BK).
Diketahui, laporan Siti Marwiah ke BK DPRD Banggai pada Juni 2023, nanti diterima setelah dirinya mengamuk saat rapat paripurna pada 18 Juli 2023.
Lebih sebulan, surat laporannya tertahan di sekretariat DPRD Banggai, entah dengan alasan apa.
Siti Marmiah, laporkan suaminya Sukri Djalumang, aleg DPRD Banggai dari partai Nasdem, telah nikah siri tanpa ijin dengan Masnawati Muhammad, yang juga aleg DPRD Banggai dari partai Gerindra.
Sejak awal mengaku laporannya dipersulit, setelah persoalan itu mulai ditangani BK DPRD Banggai, Siti Marwiah kembali harus menemukan keganjilan.
Seperti pada Kamis kemarin 20 Juli 2023, ketika dirinya perdana diundang BK DPRD Banggai yang diketuai Nasir Himran, aleg PKS.
Berhadapan dengan anggota BK DPRD Banggai lainnya, seperti Bachtiar Pasman (PKB), Sientje Nayoan (Nasdem), serta Kartini Akbar (PDIP), Siti Marwiah hanya mendapat diberi arahan.
Agar dapat menghadirkan dua saksi dalam laporannya, secara langsung di hadapan BK.
BK DPRD Banggai saat itu disebutkan Siti Marwiah, beralasan jika proses selanjutnya atas laporannya, akan dilakukan setelah DPRD Banggai selesai menggelar reses.
“Nah tadi saya ditelepon lagi katanya dari sekretariat BK DPRD Banggai. Mereka meminta agar saksi yang akan dihadirkan nanti, harus membuat pernyataan secara tertulis dengan dibubuhi materai 10 ribu serta dilegalisir di kantor pos,” terang Siti Marwiah, Jumat 21 Juli 2023.
Bukan hanya surat pernyataan dua saksi yang diharuskan memberi keterangan langsung ke BK DPRD Banggai, sejumlah dokumen laporan lainnya diminta untuk dilegalisir kembali ke kantor pos.
“Katanya yang hubungi tadi itu, jika itu sesuai tata beracara BK. Jadi harus dilegalisir ke kantor pos. Saya juga bingung apakah memang harus begitu,” tandas Siti Marwiah.
Coba mengkonfirmasi persyaratan yang harus dipenuhi Siti Marwiah dalam laporannya, awak media kemudian menghubungi salah satu anggota BK DPRD Banggai, Bachtiar Pasman.
Kaget mendengar permintaan yang disebutkan berasal dari sekretariat DPRD Banggai, Bachtiar Pasman membantah ada aturan seperti itu.
“Ah tidak ada seperti itu, mo pakai materai mo pake kantor pos. Tidak ada itu,” tegas Bachtiar Pasman.
Ditegaskan aleg PKB yang merupakan anggota BK DPRD Banggai ini, persoalan yang dilaporkan Siti Marwiah, secara pribadi olehnya akan dikawal sebaik mungkin.
“Ini kah beban ibu Siti, kita akan bantu hilangkan beban itu. Kasihan.
“Tapi untuk syarat yang diminta itu, coba nanti tanyakan lagi ke ketua BK abah ateng (Nasir Himran-red). Karena saya juga kan hanya anggota, dia ketua,” tandas Om Tiar, sapaan akrabnya.
Sementara itu, ketua BK DPRD Banggai Nasir Himran, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan penjelasan.