RADAR SULTIM – Di hari terakhir tahapan pencermatan DCT, saat ini KPU Banggai telah menerima pengajuan dari 12 parpol peserta Pemilu 2024, bahkan di antaranya ada yang ganti caleg.
Hal itu dibenarkan anggota KPU Banggai Mahmud, selaku kordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM.
Diketahui, tahapan pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap atau DCT untuk Pileg 2024, telah dibuka KPU Banggai sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Dalam tahapan ini, parpol peserta Pemilu dalam melakukan pengajuan perubahan sejumlah hal, seperti pergantian DCT, nomor urut partai, hingga tanda gambar yang berbeda, karena kesalahan penulisan di aplikasi sistem pencalonan (Silon).
Untuk KPU Banggai hingga pukul 21.10 WITA, dipaparkan Mahmud, telah ada 12 parpol yang telah melakukan pengajuan pencermatan DCT.
Parpol yang melakukan pengajuan pencermatan DCT tersebut yakni partai Buruh, PKN, PKS, GELORA, PDIP, PKB, PBB, Hanura, PSI, Nasdem, PAN dan Perindo.
Sementara 4 parpol lainnya, termasuk Partai Golkar, belum melakukan pengajuan pencermatan DCT.
“Tidak semua dari 12 parpol itu melakukan penggantian, hanya ada beberapa parpol.
“Tapi pada prinsipnya semua parpol harus melakukan pengajuan pencermatan DCT. Jika tidak, maka tentu ada konsekuensi pada pendataan SILON,” tandasnya.
Tahapan pencermatan DCT bagi parpol akan berakhir pada pukul 23.59 WITA, tanggal 3 Oktober 2023, hari ini.
Setelah pencermatan DCT, pada tanggal 4 sampai 18 Oktober tahun 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
Kemudian pada tanggal 19 sampai 23 Oktober tahun 2023 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.
Tanggal 24 Oktober sampai 2 November 2023 penyusunan DCT, dan tanggal 3 November 2023 penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT.