Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ahmad Thamrin Palsukan 10 SP2D, Dua kali Ganti Nama, Kabur hingga Bali

589
×

Ahmad Thamrin Palsukan 10 SP2D, Dua kali Ganti Nama, Kabur hingga Bali

Sebarkan artikel ini
Ahmad Thamrin, mantan Kepala BPKAD Bangkep yang kini ditetapkan DPO atas dugaan kasus korupsi Rp 23,9 Miliar. (sumber : Luwuk Post)

RADAR SULTIM – Ahmad Thamrin mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep membuat 10 surat fiktif perintah pencairan dana (SP2D) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 29 miliar lebih.

Tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Bangkep yang kini telah ditahan di Mapolda Sulteng tersebut, saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan penyidik.

iklan : warmindo

SP2D fiktif itu dibuat Ahmad Thamrin saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Modus AT (Ahmad Thamrin) pada Tahun Anggaran 2019 telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823,” jelas Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Rabu 11 Oktober 2023 dihubungi via pesan Whatsapp.

Selama dalam pengejaran terhadap Ahmad Thamrin yang buron sejak November 2020 sebelum dijadikan DPO Polda Sulteng pada Februari 2022, disebutkan telah dua kali ganti identitas.

Pertama dengan mengubah KTP dengan nama Faizal Ardiansyah berdomisili di Kota Ternate, kemudian KTP dengan nama Andi Bramantyo berdomisili di Kota Makassar.

“Tinggalkan Salakan pada 10 November 2020, AT langsung menuju Jakarta dan tinggal di Margonda Depok selama 1 bulan,” papar Kompol Sugeng.

Dari Depok, Ahmad Thamrin terus berpindah tempat menghindari pengejaran dirinya.

Selanjutnya dia menetap di Sleman Djogjakarta 2 bulan, Surabaya 1 bulan, lalu pada Maret 2021 ke Sulawesi Tenggara dan menetap selama 9 bulan.

Ahmad Thamrin kemudian kembali berpindah ke Legian Bali selama 6 bulan, lalu ke Ambon pada Juli 2022 dan menetap sekitar 6 bulan.

Entah apa alasannya, dirinya kemudian memutuskan untuk pindah ke Kota Luwuk pada 23 Januari 2023 lalu, dan tinggal di rumah kos di KM 3.

Keberadaan A Thamrin akhirnya terendus tim subdit tipikor Polda Sulteng dan ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2023.

Saat ini, A Thamrin terjerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

google news