RADAR SULTIM – Ahmad Thamrin, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulteng.
Penetapan DPO terhadap Ahmad Thamrin, terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Mantan Kepala BPKAD yang dihentikan pada Januari 2021 lalu itu, diduga kuat telah melarikan uang APBD Bangkep tahun anggaran 2019.
Tak tanggung-tanggung, uang APBD yang dilarikannya atau diduga telah dikorupsi mantan pejabat di Bangkep ini, sebesar Rp 29,3 Miliar.
Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng (Sulawesi Tengah), AKBP Didik Supranoto, dalam keterangan persnya.
Seperti dikutip dari Sangalu.com (mitra Radar Sultim), Sabtu 5 Februari 2022.
Bahwa penetapan DPO tersangka berinisial AT (Ahmad Thamrin), sudah dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Melalui surat Nomor : DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022.
Dan ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona S.IK
Tercantum dalam surat DPO tersangka korupsi Rp 29,3 miliar APBD Bangkep atas nama Ahmad Thamrin.
Mantan pejabat di Bangkep itu disebutkan lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975.
Berjenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Alamat lain tersangka DPO ini juga tyercatat di Kelurahan Maliaro RT 013 RW 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Sementara, ciri-ciri fisik yakni tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal.
Atas informasi itu, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Ahmad Thamrin, diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pelaporan dapat melalui nomor kontak : 082144165456 atau 081393941972.