Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ajak Nonton Bokep, Predator Anak Cabuli Tiga Gadis Belia di Masama

238
×

Ajak Nonton Bokep, Predator Anak Cabuli Tiga Gadis Belia di Masama

Sebarkan artikel ini
Predator anak di Masama cabuli tiga gadis belia, saat diserahkan ke JPU. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Seorang predator anak cabuli tiga gadis belia di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Pria berinisial PB usia 42 tahun, warga Kecamatan Masama, melakukan aksinya dengan modus mengajak korbannya nonton film bokep, sebelum dicabuli.

iklan : warmindo

Sementara satu korban lainnya, dicabuli setelah predator anak di Masama itu, beralasan meminta korban menemaninya membeli Cap Tikus.

Kasus predator anak di Masama itu, saat ini telah dilimpahkan pihak Kepolisian dari Polsek Lamala ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai.

Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti atau tahap dua, dilakukan Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow, Senin 29 Mei 2023. “Penyerahan tahap dua oleh penyidik Polsek Lamala yang berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Senin sekitar Pukul 13.30 WITA, diterima oleh JPU Kejari Luwuk Erwin Ari Nur Wahyudian,” ungkap Kapolsek Lamala AKP Zulfikar.

Menceritakan kembali kronologis aksi bejat sang predator anak di Masama, Kapolsek Lamala sebutkan jika korbannya adalah tiga gadis belia yang masih berumur 5 tahun, 7 tahun, dan 12 tahun.

Untuk korban yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun, papar AKP Zulfikar, terjadi pada Rabu 1 Februari 2023 lalu, di rumah tersangka.

Saat itu dua korban yang sedang menemani neneknya untuk urut badan, diajak tersangka ke kamar untuk nonton film yang tidak sepantasnya (bokep).

“Kemudian tersangka memasukan jarinya ke dalam celana korban dan menggosok kemaluan mereka.

“Setelah selesai melakukan aksinya tersangka memberikan uang Rp 5 ribu masing-masing kepada korban,”jelas AKP Zulfikar.

Perbuatan predator anak di Masama itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polisi. Yang akhirnya juga menguak, bahwa bukan hanya kali itu saja, tersangka mencabuli anak di bawah umur.

Dikatakan Kapolsek Lamala, pada 2020 lalu, tersangka ternyata juga pernah memperkosa seorang gadis belia berusia 12 tahun. Modus tersangka sebelum memperkosa korban, yakni mengajak korban menemaninya membeli miras jenis cap tikus.

Namun setelah membeli cap tikus, di perjalanan pulang tersangka singgah di perkebunan warga, lalu memperkosa korbannya.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolsek Lamala pada Rabu 1 Februari lalu,” pungkas AKP Zulfikar.

Kini, predator anak di Masama itu dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

google news