RADAR SULTIM – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, memberi penghargaan kepada petugas Lapas Luwuk yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan pil THD.
Penyerahan penghargaan itu diberikan AKBP Yoga di Lapas Luwuk, Senin 10 Januari 2022.
Digelar di Aula Lapas Kelas II B Luwuk, kegiatan turut dihadiri Dandim 1308/LB Letkol Inf.Dony Gradinand,perwakilan Kejari Banggai dan Pengadilan Negeri Banggai, serta Kepala Lapas Luwuk Yoga Indra Wicaksi.
Dikutip dari rilis Humas Polres Banggai, Kalapas Luwuk mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Banggai dan Dandim 1308/LB.
Yang telah memberikan penghargaan kepada anggota Lapas, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang yang akan dimasukan ke Lapas Luwuk.
Kalapas Luwuk berharap kepada Polres Banggai dan jajarannya, untuk bisa membantu memback-up dalam menggagalkan penyebaran obat-obatan terlarang yang akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Banggai.
“Dengan adanya penghargaan ini dapat memotivasi kita semua untuk bisa memcegah penyebaran obat-obatan terlarang maupun narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pembesuk di Lapas Luwuk berhasil tertangkap saat mencoba memasukkan ribuan pil obat-obatan jenis THD, Minggu 2 Januari 2022.
Pelaku berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan, dibekuk sekira pukul 10.30 Wita, oleh petugas Lapas Luwuk.
Dari keterangan Kasat Narkoba Iptu Makmur, pelaku mencoba memasukkan ribuan pil THD ke Lapas Luwuk dengan menyembunyikannya dalam bungkusan makanan.
“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk, bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” kata Iptu Makmur.
Dikatakan Kasat Narkoba, saat itu petugas penjaga pintu utama Lapas Luwuk sedang bertugas di pintu portal dan melakukan penggeledahan kepada setiap orang atau pembesuk narapidana.
Para pembesuk umumnya membawa makanan ketika masuk ke dalam Lapas.
Pelaku yang juga datang dengan membawa makanan dalam bungkusan, kemudian ikut digeledah petugas Lapas.
Ternyata, pelaku dalam bungkus makanan itu, pelaku menyembunyikan ribuan pil THD.
“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik.
“Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur. (jy)