Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Aksi Ratusan Buruh Tangkiang Dukung Keputusan Dirjen Perhubungan Laut

282
×

Aksi Ratusan Buruh Tangkiang Dukung Keputusan Dirjen Perhubungan Laut

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Ratusan buruh pelabuhan Tangkiang gelar aksi damai dukung keputusan Dirjen Perhubungan Laut mengenai pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas, Rabu 30 Agustus 2023.

Massa buruh bersama warga mulai berkumpul di depan kantor KUPP Luwuk wilker Tangkiang pada pukul 08.00 Wita, dan hendak menuju kantor KUPP Luwuk di Kota Luwuk.

iklan : warmindo

Dalam orasinya, massa buruh menyatakan dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah, untuk memindahkan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Perpindahan ini, dikatakan massa buruh telah dinanti bukan hanya para buruh pelabuhan, namun seluruh warga di Kecamatan Kintom.

Perpindahan itu, disebut jika diyakini merupakan bentuk kearifan lokal untuk memberi pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat Luwuk Banggai.

“Jangan tunda-tunda, karena ini sudah diputuskan. Dan masyarakat Kintom, masyarakat Luwuk Banggai, setuju jika perpindahan itu dilakukan. Demi daerah, kami tumpuno lipu (warga daerah-red) sangat mendukung,” sebut massa buruh.

Beruntungnya, massa aksi yang hendak menuju Kota Luwuk berhasil dicegat oleh pihak KUPP, TNI Polri dan Ketua FSPTI-KSPSI.

Djirman Abd Hamid, kepala wilker Tangkiang KUPP Luwuk, menjelaskan jika saat ini belum ada perubahan tentang keputusan Dirjen Perhubungan Laut mengenai pemindahan aktifitas bongkar muat dari Luwuk ke Tangkiang.

“Jika setelah ada rekomendasi DPRD Banggai, kami juga masih menunggu intruksi selanjutnya dari Dirjen. Kami harap semua bisa bersabar dan menahan diri,” kata dia.

Berkat penjelasan dari pihak KUPP, TNI Polri, Camat Kintom, hingga pihak federasi buruh, aksi massa buruh pelabuhan Tangkiang dan warga Kintom, akhirnya berhasil diredam.

Namun massa buruh berjanji akan tetap ke KUPP Luwuk untuk memastikan perpindahan tetap dilakukan sesuai keputusan Dirjen dan KUPP Luwuk pada 1 September 2023.

google news