Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Aktifitas Tambang Nikel PT ANI di Bunta Dihentikan, Berikut Penjelasan Kejati Sulteng

20
×

Aktifitas Tambang Nikel PT ANI di Bunta Dihentikan, Berikut Penjelasan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng segel sejumlah alat berat milik PT ANI. (foto : Sangalu.com)

RADAR SULTIM – Aktifitas tambang nikel PT ANI di wilayah Kecamatan Bunta, telah dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak beberapa waktu lalu.

Penghentian tersebut ditandai dengan penyegelan sejumlah alat berat yang digunakan pihak PT ANI.

iklan : warmindo

Disinyalir, alasan penghentian tersebut oleh Kejaksaan dikarenakan PT ANI melakukan penambangan di luar kawasan IUP.

Hal itu kemudian dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza, Selasa 21 Juni 2022.

Bahwa saat ini tim Kejati Sulteng berada di kawasan tambang perusahaan nikel di Bunta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pidana atau korupsi.

“Benar, Tim Kejati Sulteng telah melakukan kegiatan di lokasi PT ANI yang terletak di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebagaimana yang telah beredar di beberapa media,” sebutnya, dikutip dari pemberitaan Radar Sulawesi.

Namun, dirinya mengaku belum dapat memberi keterangan banyak terkait kasus yang tengah ditangani pihaknya itu.

“Info lebih detail saat ini belum dapat kami sampaikan karena tim masih berada di lapangan,” lanjut Reza.

Kendati demikian, Reza menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ini Kejati Sulteng akan menetapkan tersangka atas kasus yang tengah ditangani pihaknya itu.

“Tergantung hasil kesimpulan tim nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT ANI, Kuncoro, juga membenarkan penyegelan oleh Kejati Sulteng tersebut.

Kuncoro kemudian membenarkan, penghentian aktifitas perusahaannya oleh Kejati Sulteng berkaitan dengan dugaan korupsi dalam melakukan penambangan.

Yaitu diduga perusahaan nikel itu melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Lebih pastinya Kejaksaannya lebih tahu. Hanya saja terkait korupsi dalam penambangan,” ucap Kuncoro.

google news