Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Alamak.. Kades Asaan Hamili Pacar tapi Tak Mau Tanggung Jawab

231
×

Alamak.. Kades Asaan Hamili Pacar tapi Tak Mau Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades Asaan hamili pacar (ilustrasi)

RADAR SULTIM – Oknum Kades Asaan di Kecamatan Pagimana dikabarkan telah hamili pacar namun enggan tanggung jawab hingga melahirkan.

Oknum Kades Asaan berinisial AWS, disebut hamili pacar seorang perempuan berinisial SSB, usia 29 tahun, yang telah berhubungan dengannya selama 8 tahun terakhir.

iklan : warmindo

Informasi ini seperti dikutip dari pemberitaan Luwuk Post, dimana kades Asaan diduga melakukan tindakan asusila menghamili pacarnya dan enggan bertanggung jawab.

Diceritakan pihak keluarga pacar oknum kades itu, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2014.

Bahkan, keluarga dari pacar sang oknum Kades, dijanjikan sebuah pernikahan yang dibuat di atas kertas bermaterai.

“Di tahun 2021 kami akan menikah, akan tetapi setelah terpilih jadi Kades pada Desember 2022, AWS enggan menetapi janji.

“Bahkan sampai umur kandungan saya saat ini sudah mencapai 9 bulan,” sebut SSB, pacar sang oknum Kades dalam suratnya tertanggal 1 September 2023, seperti dikutip dari pemberitaan itu.

Dikatakan pula, segala upaya telah ditempuh, baik melalui jalur kekeluargaan.

Bahkan melaporkan oknum kades Asaan AWS kepada pihak Kecamatan Pagimana.

Akan tetapi oknum kades ini tetap menolak mengakuinya.

Salah satu masyarakat, Relyanto menceritakan bahwa permintaan pertanggung jawaban tindakan asusila yang menyebabkan kehamilan SSB telah beberapa kali disampaikan kepada oknum AWS.

Hanya saja ia tetap mengelak, dan bersikukuh menolak bertanggung jawab.

“Saat dimediasi oleh pihak Kecamatan, oknum AWS mengingkari bahwa janin dalam kandungan SSB bukanlah perbuatannya.

“Padahal di saat itu SSB telah menguraikan selama 8 tahun mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” sebutnya.

Kejadian ini, lanjut Relyanto sudah pernah dilaporkan ke pihak polsek, pihak kecamatan dan pihak dinas DPMPD, akan tetapi disarankan agar melaporkannya langsung kepada Bupati Banggai sebagai tindakan pelanggaran etika.

“Bahkan saat korban (SSB) melahirkan pada Jumat (8 September 2023) di Rumah Sakit Pagimana, AWS tetap tak mengakui dan enggan mengunjungi nya,” tuturnya.

Relyanto mengungkapkan mewakili harapan keluarga korban dan masyarakat setempat agar Bupati Banggai segera melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengingat perilaku AWS telah mencoreng dan tidak memberikan contoh etika yang baik sebagai aparat desa.

Sementara, Sekretaris dinas DPMPD Banggai Hasan Bashwan yang diminta klarifikasinya menyarankan agar pihak keluarga korban segera membuat surat aduan yang ditujukan ke DPMD.

“Pasti akan ditindaklanjuti, dan jika terbukti oknum Kades tersebut bisa terancam diberhentikan sebagai kades,”terangnya.

google news