RADAR SULTIM – Pemerhati politik Kabupaten Banggai Zulharbi Amatahir menilai perbuatan bakal calon DPD Sulteng Andika Mayrizal Amir yang telah memasang dan membagikan alat peraga kampanye, belum melakukan pelanggaran.
Alasan belum masuknya kategori pelanggaran Pemilu dalam APK milik Andika Amir, dikatakan dosen Fakultas Hukum Untika Luwuk itu, karena dirinya belum menjadi peserta pemilu.
“Belum bisa Bawaslu bertindak, karena Andika belum ditetapkan sebagai calon anggota DPD,” pungkas Zulharbi, yang juga mantan aleg DPRD Banggai asal NasDem.
Belum resminya Andika Amir sebagai salah satu peserta Pemilu 2024, sebagai calon DPD, ditegaskan kembali Zulharbi menjadi alasan dirinya tidak lakukan pelanggaran meski telah bagikan APK saat ini.
“Lagian juga Bawaslu belum ada Gakkumdu yang ngurus soal potensi melanggar atau tidak.
“Sebagaimana Undang-undang Pemilu pasal 1 bahwa yang melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar pemilu adalah sentra gakkumdu,” pungkas dia.
Polemik alat peraga kampanye dari bakal calon DPD Sulteng Andika Mayrizal Amir saat ini tengah menjadi buah bibir kalangan politisi di Kabupaten Banggai.
Meski belum resmi sebagai calon DPD, Andika Amir telah mulai membagikan APK ke sejumlah warga sebagai upaya memperkenalkan diri atau kampanye diri.
Oleh Bawaslu Banggai, polemik APK milik Andika Amir tersebut saat ini juga masih dipelajari dan dianalisis, apakah berpotensi terjadi pelanggaran atau tidak.