Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Aleg DPRD Banggai Sesalkan Penolakan APBD Perubahan oleh Kemendagri

3
×

Aleg DPRD Banggai Sesalkan Penolakan APBD Perubahan oleh Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Rapat banggar DPRD Banggai dan TAPD Banggai soal APBD Perubahan 2023. (foto : Alisan)

RADAR SULTIM – Sejumlah aleg DPRD Banggai sesalkan penolakan fasilitasi APBD Perubahan tahun 2023 yang ditolak Kemendagri.

Seperti yang diungkapkan Sukri Djalumang dari fraksi Nasdem, yang menyayangkan kondisi ini karena uangnya ada, tapi tak bisa digunakan.

iklan : warmindo

Ia bahkan pasrah karena peluang untuk menyelamatkan APBD Perubahan 2023 sudah terkunci.

“Ini jadi kenangan terpahit,” ucap politisi NasDem itu.

Hal serupa juga disampaikan Irwanto Kulap, legislator Golkar.

Kata dia, kondisi ini harus diterima.

Karena itu, Ia meminta Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Banggai agar pergeseran anggaran dapat dilakukan.

Diketahui, APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tak dapat berjalan karena dipicu keterlambatan pembahasan dan penetapan anggaran oleh DPRD Kabupaten Banggai.

Sesuai aturan, APBD Perubahan harusnya paling lambat ditetapkan pada 30 September 2023.

Namun kenyataannya, APBD Perubahan barulah ditetapkan oleh DPRD Banggai pada 6 Oktober 2023.

Upaya menyelamatkan APBD Perubahan kemudian dilakukan Bupati Banggai dan TAPD ke Kemendagri RI.

Sayangnya, oleh Kemendagri kembali menolak pengajuan fasilitasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Litbang Banggai Ramli Tongko mengatakan, pada momentum APBD Perubahan hanya terdapat program yang mendukung prioritas nasional.

“Intinya pergeseran, penambahan anggaran baru di lakukan untuk kategori darurat, mendesak, dan mendukung prioritas basional seperti stunting, inflasi dan kemiskinan. Jalan sinorang aman,” katanya.

Dalam surat Kemendagri disebutkan pemerintah Kabupaten Banggai hanya dapat melakukan pergeseran anggaran.

“Jadi bukan perubahan anggaran,” jelas Ramli Tongko ketika pertemuan di DPRD Banggai.

Anggaran yang dapat dilakukan pergeseran itu bersifat mandatory, wajib, dan prioritas.

Seperti anggaran Pemilu 2024, gaji pegawai, maupun program-program yang berkaitan dengan penanganan stunting, inflasi, kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan.

google news