Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ambil Sabu Titipan Depan Polisi Nongkrong, Dua Pria Dibekuk di Kota Luwuk

1
×

Ambil Sabu Titipan Depan Polisi Nongkrong, Dua Pria Dibekuk di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap dua penyalahguna narkoba di Luwuk. (foto : Ilustrasi/iStock/Pixabay)

RADAR SULTIM – Tak menyadari jika beberapa orang yang tengah duduk nongkrong di taman 0 KM Kota Luwuk adalah Polisi, dua pria penyalahguna narkoba akhirnya dibekuk.

Penangkapan dua penyalahguna narkoba di Kota Luwuk itu, terjadi pada Selasa dinihari 18 Oktober 2022, sekira pukul 02.02 wita.

iklan : warmindo

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi menceritakan, saat itu KBP Sat Narkoba Ipda Herman Yoseph dan beberapa anggota yang berpakaian preman, tengan duduk nongkrong di taman 0 KM.

Tiba-tiba muncul seorang pengendara motor yang berhenti tak jauh dari tempat para Polisi nongkrong itu, tepatnya di depan sebuah Bank.

Orang itu kemudian mengambil sesuatu yang digeletakkan depan Bank, yang memancing kecurigaan Polisi.

“Anggota kemudian melihat seorang pemuda berinisial VL alias P yang berhenti di depan Kantor BPR dan mengambil sesuatu,” ungkap Haryadi.

Melihat hal tersebut, kata Haryadi, pihaknya mengikutinya dari arah belakang dan setelah di Jalan Sultan Hasanuddin depan SMP 1 Luwuk, orang itu langsung dihentikan.

“Saat itu juga tersangka VL alias P membuang bungkusan rokok ke jalan. Sehingga ia diminta mengambil barang yang telah dibuangnya,” kata Haryadi.

Setelah diperiksa, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menerangkan, pembungkus rokok itu ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet.

Dua penyalahguna narkoba yang ambil titipan sabu depan Polisi nongkrong, dibekuk. (foto : Humas Polres Banggai)

“Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya hanya diperintahkan mengambil barang terlarang oleh salah seorang rekannya berinsial NW alias N,” terangnya.

Setelah mengantongi identitas dan alamat rekannya tersebut, Haryadi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menuju sebuah kos-kosan tempat tersangka NW alias N berada, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di indekosnya tanpa pelawanan. Dari hasil penggeledahan di kamar indekosnya ditemukan dua korek api gas, sendok sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus sabu,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti sabu yang diamankan Polisi berupa satu paket dengan berat berkisar 0,78 gram.

google news