RADAR SULTIM – Bupati Banggai Ir H Amirudin menegaskan agar lahan bersertifikat milik warga harus dikeluarkan dari HGU milik PT Sawindo Cemerlang.
Hal itu menjadi kesepakatan utama dalam rapat pokja penyelesaian permasalahan sawit di Kecamatan Batui, yang digelar Kamis 4 Agustus 2022, di kantor Bupati Banggai.
Rapat ini dihadiri perwakilan petani sawit Batui, pihak PT Sawindo Cemerlang, tim Pokja Kabupaten Banggai, Dandim 1308/LB, pihak Polres Banggai, dan unsur terkait lainnya.
Sesuai tuntutan petani sawit, kata Bupati Amirudin, ada lahan mereka yang masuk dalam kawasan HGU milik PT Sawindo Cemerlang.
“Permasalahan ini pun telah ditelusuri dengan serius oleh tim Pokja. Jadi tidak ada isu-isu bahwa Pemerintah Daerah itu tidak peduli,” tegas Bupati Amirudin.
Dari laporan hasil kerja tim Pokja Kabupaten Banggai yang dibacakan ketuanya, Ferlin Monggesang, sejauh ini telah dilakukan verifikasi langsung mengenai permasalahan seputar lahan sawit di wilayah Batui.
“Tim Pokja temukan ada alas hak di HGU Sawindo, setelah beberapa kali turun lapangan dan lakukan pertemuan,” sebut Asisten 2 itu.
Sejauh ini, alas hak yang berada di Tim Pokja berupa 68 sertifikat dengan luasan 68,43 ha, serta 149 SKPT dengan luasan 368,6 ha.
Dirincikan Ferlin, 68 sertifikat itu terbagi seluas 48,25 ha di Desa Ondo-ondolu, 13,75 ha di Desa Lamo, dan 4,43 ha di Desa Honbola.
“68 sertifikat ini kita sudah serahkan ke BPN untuk diverifikasi sesuai kewenangannya. Nanti akan dilakukan verifikasi kedua serta validasi titik koordinat untuk kebenarannya,” ucap Ferlin.
Sedangkan 149 SKPT yang ada, dikatakan Tim Pokja juga telah diverifikasi, sehingga tinggal menunggu dilakukannya validasi.
Sementara dari luasan HGU PT Sawindo Cemerlang yakni 2.135 ha, dilaporkan tim Pokja bahwa 1.373 ha telah berstatus plasma.
“Dan ada 600 ha lainnya sudah disiapkan Sawindo untuk diplasmakan, dimana 318 ha sudah SK Bupati Banggai dan telah direalisasikan Sawindo,” tambah Ferlin.
Timbulnya permasalahan seputar perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang, kemudian dipaparkan Ferlin bahwa ada sejumlah petani, yakni di wilayah Desa Ondo-ondolu, yang tidak ingin bergabung atau menjadi plasma.
“Mereka ingin terpisah, karena tak ingin masuk dalam koperasi SMS,” tandas Ferlin.
Oleh pihak BPN yang hadir dalam rapat tersebut, dilaporkan juga bahwa dari sejumlah berkas alas hak berupa fotocopy sertifikat yang telah masuk, sebagian tidak dapat diverifikasi.
Dikarenakan beberapa diantara berbeda tentang nama pemilik hak maupun luasan lahan.
Sehingga akan dilakukan verifikasi lanjutan ke lapangan, serta validasi lengkap terkait titik koordinatnya.
Mendengar paparan tim pokja, BPN, pihak PT Sawindo Cemerlang, dan semua pihak yang hadir, Bupati Banggai kemudian membacakan kesepakatan rapat tersebut.
Dimana kesepakatan utama lahan petani yang bersertifikat dan terbukti nantinya, harus dikeluarkan atau dibebaskan dari kawasan HGU Sawindo.
Jika dalam verifikasi dan validasi oleh BPN nantinya, dipastikan terdapat hak warga dalam lahan HGU.
“Yang SKPT kita akan lihat lagi kekuatan hukum mana yang lebih kuat nanti. Kita pakai jalur hukum. Supaya jangan bertengkar terus. Biar hukum yang bicara,” tegas Amirudin.
Bupati Banggai juga meminta PT Sawindo Cemerlang untuk segera mamasang patok tapal batas HGU mereka.
Sesuai Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mewajibkan PT Sawindo Cemerlang memasang patok batas.
“Hal itu untuk mengetahui pasti mana areal HGU,” tekan Bupati Amirudin.
Oleh PT Sawindo, pemasangan patok batas HGU dijanjikan akan diselesaikan sebulan ke depan.
“Kita kembalikan ke diri kita, bagaimana jika ada tanah kita yang masuk ke HGU. Sehingganya saya minta, Sawindo bisa memperhatikan hal ini,” tutup Bupati Banggai.