RADAR SULTIM – Seorang emak-emak di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, selama ini ternyata tidur bareng miras jenis cap tikus.
Kejadian aneh tapi nyata itu terungkap ketika Tim patroli presisi Tadulako Satuan Samapta Polres Banggai, menggeledah salah satu rumah warga di wilayah itu, Sabtu malam 15 Oktober 2022 sekitar pukul 22.20 Wita.
Dikutip dari rilis Humas Polres Banggai, penggeledahan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik rumah berinisial WP (34) yang merupakan emak-emak, diduga menjual miras tanpa izin.
“Anggota yang itu sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi bahwa rumah milik IRT ini menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kasat Samapta AKP Jolly R. Lengkong.
Tiba di lokasi, team kemudian meminta agar pemilik kooperatif dan dengan suka rela menyerahkan minuman beralkohol.
“Pelaku akhirnya mau kooperatif dan menyerahkan sisa penjualan miras tersebut sebanyak 5 botol bekas air mineral 600 gram,” jelasnya.
Emak-emak atau IRT ini kemudian diberikan peringatan dan teguran keras agar tidak lagi mengedarkan minuman terlarang yang menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Saat digeledah, barang bukti ini ditemukan anggota di dalam kamar tidur pelaku,” imbuhnya.
Kepada petugas, IRT ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.