Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

ASTAGA.. Gadis 11 tahun Dicabuli saat Ngaji di Balut

1
×

ASTAGA.. Gadis 11 tahun Dicabuli saat Ngaji di Balut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan anak bawah umur (sumber : Pixabay)

RADAR SULTIM – Seorang gadis belia berusia 11 tahun diduga telah dicabuli saat belajar mengaji, di wilayah Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah.

Pelaku pencabulan sendiri diduga dilakukan oleh seorang pria lansia berusia 65 tahun, yang mengajarkan mengaji pada korban.

iklan : warmindo

Saat ini, Polisi telah mengamankan terduga pelaku tersebut di Mapolres Bangkep, serta mendalami dugaan pencabulan tersebut.

Kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 11 tahun saat ngaji di Balut, seperti dikutip dari pemberitaan Sangalu.com (mitra Radar Sultim).

Berdasarkan konferensi pers yang dilaksanakan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, pada Kamis 2 Juni 2022.

Dikatakan, seorang lansia berinisial HT di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah diamankan Polisi karena diduga mencabuli gadis 11 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kecamatan Bokan Kepulauan ini diamankan Polisi berdasarkan laporan bernomor LP-B/76/V/2022/SPKT/Polres-Bangkep/Polda Sulteng.

Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa lansia berusia 65 tahun ini melakukan aksi bejatnya pada saat mengajar gadis 11 tahun mengaji.

Kala itu, pelaku mencium pipi dan memegang bagian vital gadis 11 tahun.

Bahkan, lansia yang merupakan guru mengaji ini juga melakukan hal bejat lainnya.

Ia meremas payudara kemudian mengoles kemaluannya ke bagian vital korban.

Dugaan pencabulan oleh lansia yang berprofesi sebagai guru mengaji itu diperkuat dengan hasil visum bernomor 440/987.1/A/Ver/RSUD-Trikora yang dikeluarkan RSUD Trikora, Salakan pada tanggal 17 mei 2022.

Disebutkan bahwa bagian vital gadis 11 tahun telah robek.

Hasil visum itu kemudian membuat penyidik semakin yakin atas perbuatan lansia terhadap si gadis.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah kaos motif warna hitam abu-abu, satu buah rok panjang motif polkador warna hitam, satu buah celana dalam warna merah polos dan satu buah kaos dalam warna coklat polos.

Atas perbuatannya itu, lansia berinisial HT ini pun dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

Kini pelaku telah diamankan di sel Polres Banggai Kepulauan untuk kelancaran proses penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

“Korban pencabulan kebanyakan masih anak anak yang harusnya mendapatkan perlindungan dari kita semua,” kata Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, Kamis 2 Juni 2022.

Ia juga menambahkan bahwa kasus pencabulan di Bangkep dan Balut terbilang cukup marak.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak untuk membangun kesadaran dalam masyarakat.

“Mungkin dinas terkait harus banyak sosialisasi terhadap persoalan ini.

“Memang banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya faktor ekonomi. Tapi pemerintah tidak boleh berhenti mengedukasi masyarakat,” tutupnya.

google news