Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

AT dipukul Sopir di Luwuk Timur

0
×

AT dipukul Sopir di Luwuk Timur

Sebarkan artikel ini
AT korban pemukulan dan FR pelaku pemukulan, dimediasi Polisi untuk berdamai. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – AT (39) warga Kecamatan Luwuk Timur, dipukul oleh sesama warga Luwuk Timur lainnya yang berprofesi sopir berinisial FR (40), Selasa 22 November 2022.

Pelaku FR memukuli AT yang juga ternyata seorang sopir, disebutkan hanya karena terjadi salah paham antara keduanya.

iklan : warmindo

Untungnya, Polisi melalui upaya restoratif justice, berhasil mendamaikan kedua sopir yang terlibat perkelahian itu.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma melalui humas Polres Banggai.

Disebutkan dalam rilis resminya, bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Kamaluddin berhasil mendamaikan dua warga di Luwuk Timur yang terlibat kasus penganiayaan.

Dua pria yang terlibat penganiayaan ini yakni, FR (40) sebagai pelaku pemukulan dan AT (39) sebagai korban.

AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, dalam menyelesaikan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk melakukan mediasi dengan menghadirkan aparat desa setempat.

“Kedua warga yang terlibat diundang dan dipertemukan di Mako Subsektor Luwuk Timur guna dimediasi,” ungkapnya.

Dari hasil mediasi itu, perwira pangkat tiga balak ini menjelaskan, bahwa kedua warga yang terlibat tidak menuntut secara hukum, kemudian pihak pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Kedua warga yang berselisih paham, telah sepakat untuk saling memaafkan, damai secara kekeluargaan dan membuat pernyataan,” jelas Agung.

Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengatakan, mediasi kasus tersebut dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif.

“Restorative Justice ini merupakan komitmen Kapolri mengedepankan penuntasan masalah,” tutupnya.

google news