RADAR SULTIM – Polisi kembali membekuk pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis malam 3 Agustus 2023.
Pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap kali ini merupakan seorang pemuda berinisial AT (31), warag Jalan Duyung, Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan.
AT ditangkap personel Sat Narkoba Polres Banggai, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Dahlia, Kota Luwuk.
“Pemuda inisial AT (31) ditangkap, di Jalan Dahlia, Luwuk,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, Jumat 4 Agustus 2023.
Ia mengatakan, AT warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, ditangkap Polres Banggai berdasarkan informasi masyarakat.
“Saat diamankan, ia sedang duduk bersama temannya,” ujarnya.
Iptu Kasim mengatakan, dari tangan AT disita barang bukti satu sachet bening kristal bening diduga sabu yang terbungkus dalam timah rokok.
“Barang bukti tersebut dan pelaku kini diamankan di Polres Banggai, dan AT menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,”.
Kasat menyampaikan juga bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi tengah via aplikasi WhatsApp.
Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.
Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai.
Selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.