Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Atasi Inflasi Tinggi, Bupati Banggai Batasi Jual Keluar Cabai

3
×

Atasi Inflasi Tinggi, Bupati Banggai Batasi Jual Keluar Cabai

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Bupati Banggai Ir H Amirudin membatasi semua jenis cabai untuk dijual keluar daerah.

Pembatasan penjualan keluar cabai rawit, cabai besar atau cabe keriting, ditegaskan Bupati Banggai melalui surat edaran nomor : 521 / 2094 /Ketapang, tanggal 13 September 2022.

iklan : warmindo

Dalam surat edaran yang ditujukan pada Forkopimda Banggai dan seluruh Camat, alasan pembatasan dilakukan untuk mengatasi terjadinya kenaikan inflasi dan kenaikan harga pangan khususnya komoditi cabai.

Sehingga Bupati Banggai kemudian menegaskan kepada seluruh Petani, Pedagang, Pelaku Usaha Cabe Rawit Cabe besar/ Cabe Kriting se Kabupaten Banggai, agar tidak menjual hasil panen atau produksinya keluar wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam surat edaran itu, dikatakan juga segala bentuk pergerakan dan penjualan cabai akan diawasi oleh Satgas Pangan Kabupaten Banggai.

Para Camat kemudian diminta perhatiannya untuk pengawasan di tingkat lapangan.

Diketahui, inflasi di Luwuk Banggai menjadi kenaikan inflasi tertinggi di Indonesia, kategori daerah Kabupaten/Kota.

Dengan point kenaikan mencapai 7,8 persen, yang dibacakan langsung Presiden Joko Widodo saat rapat pembahasan pengendalian inflasi, pada Senin 12 September 2022.

Oleh Presiden Joko Widodo, pimpinan daerah Kabupaten Banggai bersama 4 Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi di Indonesia, diminta segera melakukan intervensi menahan laju inflasi.

“Ini kabupaten dan kota yang inflasinya tertinggi, tolong dilihat dan agar segera dilakukan intervensi di lapangan,” ucap Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tersebut, Bupati Banggai yang saat rapat itu hadir langsung di Istana Negara, kemudian mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan keluar cabai dari daerah.

google news