Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bacaleg DPRD Banggai hanya 96 Memenuhi Syarat

161
×

Bacaleg DPRD Banggai hanya 96 Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
bacaleg (ilustrasi/tandaseru)

RADAR SULTIM – Bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Banggai hanya sebanyak 96 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk kelengkapan administrasi.

Hal itu diungkapkan KPU Kabupaten Banggai melalui Plh ketua Alwin Palalo, Selasa 27 Juni 2023.

iklan : warmindo

Bahwa dari jumlah keseluruhan bacaleg DPRD Banggai yang dimasukkan 16 parpol, yakni sebanyak 444 bacaleg, hanya 96 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara 348 bacaleg DPRD Banggai lainnya, belum memenuhi syarat (BMS).

Setelah masa verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU berakhir di tanggal 23 Juni 2023, maka tahapan selanjutnya dalam pencalonan adalah perbaikan administrasi.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 yaitu dimulai pada tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

Pada masa perbaikan administrasi, partai diminta untuk Mmemperhatikan catatan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Baik berupa Data Isian Bakal Calon, Dokumen Wajib, dan Dokumen Wajib Sesuai Kondisi, yang akan diisi dan diunggah kembali ke dalam aplikasi Silon.

Sehingga dapat mencagah kesalahan dalam proses perbaikan administrasi

Secara umum, dikatakan Alwin, penyebab masih banyaknya bacaleg DPRD Banggai BMS, dikarenakan dua hal.

Yakni, berkas kelengkapan administrasi belum lengkap seperti surat pengadilan, Ijazah tidak dilegalisir, surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

Serta, nama pada ijazah berbeda dengan nama KTP bersangkutan dan tidak dilengkapi keterangan.

Untuk 348 bacalegyang masih BMS, KPU kembali mempersilahkan untuk dilakukan perbaikan dan akan dibantu operator KPU.

google news