RADAR SULTIM – Bakal caleg DPRD Banggai dari parpol PPP kini bisa bernafas lega, meski dokumen persyaratan pendaftaran mereka bermasalah hingga masa waktu perbaikan berakhir.
Pasalnya, KPU ternyata telah kembali memanjakan parpol, dengan menambah waktu masa perbaikan dokumen persyaratan hingga 16 Juli 2023.
Penambahan waktu untuk masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg parpol itu, tertuang dalam surat dinas ketua KPU RI Hasyim Asy’ari nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupate kota.
Serta dalam surat dinas ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023.
Yang isinya sebutkan “Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023.
Mengutip Antara, dalam surat tersebut, ketua KPU RI juga menjadikan Pasal 62 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.
Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.
Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.
Sebelumnya, dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg PPP Banggai dikembalikan KPU Banggai, setelah akhir masa perbaikan pada 9 Juli 2023.
Oleh KPU Banggai, alasan dikembalikannya dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg dari PPP, karena hingga masa perbaikan berakhir, belum mampu lengkapi dokumen dimaksud.