RADAR SULTIM – Ketua DPC Gerindra Banggai Sulianti Murad dilaporkan ke Bawaslu Banggai terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di wilayah Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui.
Laporan dugaan pidana politik uang terhadap Ketua DPC Gerindra Banggai itu dimasukkan dua pemerhati sekaligus mantan penyelenggara Pemilu, yakni Muh Syaiful Saide dan Supriadi Lawani atau Budi.
Keduanya masukkan laporan ke Bawaslu Banggai pada Jumat 12 Januari 2024, dan telah diterima dengan registrasi nomor laporan : 006/LP /PL/Kab/26.02/I/2024.
Dalam keterangan keduanya usai masukkan laporan dugaan politik uang Ketua DPC Gerindra Banggai mengatakan, jika peristiwa itu terjadi pada Senin 8 Januari 2024.
“Iya, telah kami laporkan ke Bawaslu Banggai terkait dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi di Kelurahan Sisipan Batui tanggal 8 kemarin ” demikian dikatakan Budi.
Menurut Budi memberikan uang saat kampanye adalah tindakan pidana yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana atau tim kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya Moh. Saiful Saide yang akrab dipanggil Ipul ini mengatakan bahwa peristiwa ini menambah deretan panjang dugaan politik uang dalam sejarah pemilu dan pemilihan di Kabupaten Banggai.
Telah sama kita ketahui bahwa berdasarkan indeks kerawanan pemilu kabupaten Banggai menepati peringkat kedua dalam kerawanan politik uang se Indonesia.
“Dari kurang lebih 514 kabupaten kota di Indonesia, Banggai urutan dua politik uang satu tingkat di bawah Kabupaten Jaya Wijaya di Papua. Dan ini harus segera disikapi bersama dan itu tidak lepas dari peran Bawaslu yang sangat vita,” kata Ipul.
Ipul dan Budi juga berharap agar Bawaslu Banggai dan Gakumdu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya hukum pemilu.
“Saya berharap agar laporan kami ini diseriusi oleh Bawaslu dan Gakumdu demi tegaknya hukum pemilu,” tandas keduanya.