RADAR SULTIM – Dalam tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai besok, sejumlah lokasi di Luwuk Banggai ditetapkan sebagai lokasi larangan pemasangan APK atau yang trend disebut baliho caleg.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU Banggai, Bawaslu Banggai, Pemda Banggai serta Forkopimda Banggai dalam rakor pada 22 November 2023.
Bahwa mendasari Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, terdapat sejumlah lokasi atau wilayah yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Yakni di tempat ibadah, sekolah dan perguruan tinggi, halaman rumah sakit, hingga di gedung pemerintahan.
Selain di lokasi umum tersebut, disepakati pula sejumlah lokasi di Luwuk Banggai yang tidak boleh dipasangi baliho caleg (APK).
Yakni di Jalan Ir Soekarno Kota Luwuk (perlimaan tugu adipura arah rujab Bupati lama), Jalan Suprapto (perlimaan tugu Adipura menuju Klinik Nur Medika), Jalan Ahmad Yani (perlimaan tugu Adipura menuju Telkom), Jalan KH Agus Salim (belakang rujab bupati lama).
Kemudian, RTH Teluk Lalong dan RTH lainnya (taman) dalam Kota Luwuk, perempatan jalan protokol atau transsulawesi di seluruh wilayah Luwuk Banggai, serta di pohon-pohon, tanaman dan tiang-tiang listrik.