RADAR SULTIM – Meski larangan kampanye dini telah dikeluarkan penyelenggara Pemilu dari 4 hingga 27 November 2023 atau hingga menjelang masa kampanye, rupanya tak berlaku bagi seorang caleg DPR RI dari PDIP.
Sebuah baliho besar milik Matindas Janus Rumambi, caleg DPR RI asal Dapil Sulteng dari PDIP itu, berdiri dengan kokoh di salah satu sudut di Kota Luwuk, hingga Rabu 22 November 2023.
Terkesan, baliho milik caleg DPR RI dari PDIP itu, sangat kebal terhadap aturan dalam Pemilu.
Hal inipun menjadi sorotan publik, dan mempertanyakan mengapa baliho Matindas seolah mendapat keistimewaan?
Diketahui, Matindas Janus Rumambi saat ini masih merupakan seorang anggota DPR RI, dan akan kembali mengikuti Pileg 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Banggai Ridwan ketika dikonfirmasi, menegaskan jika pihaknya sebelumnya telah meminta pihak caleg PDIP tersebut untuk menutup baliho tersebut.
” Saya sudah suruh tutup ini. Dan mereka sudah sampaikan mereka akan tutup,” balas Ridwan via WA.
Masih berdiri kokoh hingga hari ini, Ketua Bawaslu Banggai kemudian melanjutkan jika pihaknya akan kembali menindaklanjutinya ke pihak LO partai.
“Kami tindaklanjuti. Karena kemarin pihak LO sudah menyampaikan ke kami telah ditutup. Nnti kami cek kembali,” tandas Ridwan.