Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bandar Kupon Putih di Pagimana Dibekuk, Polisi Amankan Uang Jutaan Rupiah

0
×

Bandar Kupon Putih di Pagimana Dibekuk, Polisi Amankan Uang Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Bandar dan peluncur togel atau kupon putih di Pagimana dibekuk Polisi, Kamis 17 Februari 2022.

RADAR SULTIM – Polisi berhasil membekuk seorang bandar dan seorang peluncur togel atau judi kupon putih di pasar sentral Pagimana, Selasa 15 Februari 2022.

Dari tangan sang bandar, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti uang jutaan rupiah dan lainnya.

iklan : warmindo

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Kamis 17 Februari 2022.

Bahwa Tim Buser Satreskrim Polres Banggai telah menangkap dua pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Keduanya ditangkap pada Selasa sore 15 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wita.

Kedua pria berinisial SA (46) dan RD (39) ditangkap di kompleks Pasar Sentral, Kecamatan Pagimana.

Lantaran terlibat tindak pidana perjudian kupon putih secara online.

Pengungkapan tindak pidana perjudian kupon putih online tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

Yang kemudian langsung ditindak lanjuti pihak Kepolisian.

“Mendapat informasi itu anggota Buser langsung bergerak menuju TKP,” kata Iptu Adi Herlambang.

Tiba di TKP petugas menemukan langsung tersangka RD bersama barang bukti berupa uang, buku tafsir Shio, rekapan dan 1 orang pembeli togel.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai Rp 4.631.000, 1 ATM, 2 lembar kertas penarikan, 2 unit ponsel, 1 lembar kertas shio, 5 lembar kertas pemasangan, 1 buah buku serta 1 buah pulpen.

Usai menangkap tersangka RD, polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa SA merupakan bandar.

Polisi kemudian mencari keberadaan SA di kediamannya.

“Namun SA tidak berada di rumahnya.

“Saat kembali dari rumah SA, anggota melihat SA di jalan dan langsung ditangkap,” terang Iptu Adi Herlambang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

google news