RADAR SULTIM – Massa mahasiswa gabungan sejumlah organisasi (termasuk Cipayung Plus), kemungkinan sudah sangat tereng (jengkel-red) dengan kondisi Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai saat ini.
Mereka menilai, Pemerintahan Daerah yang sementara dipimpin Bupati dan wakilnya Amirudin-Furqanuddin Masulili (ATFM), tidak sedang baik-baik saja.
Utamanya sejumlah janji politik yang pernah dirayukan ATFM saat kampanye dulu. Yang hingga saat ini belum terealisasi. Seperti Banggai Terang.
Turun melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 8 Mei 2023, massa mahasiswa yang terkosentrasi di sejumlah titik di Kota Luwuk, seperti tugu Adipura dan kantor Dinas Pendidikan, janji politik ATFM itu pun ditagih.
Mahasiswa menuntut, kinerja pemerintahan ATFM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, wajib dievaluasi.
Dalam selebaran orasi yang dibagikan dan disuarakan mahasiswa, dikatakan Pemerintahan yang baik dapat terwujud ketika PANCASILA dan UUD 1945
diterapkan secara utuh di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua itu dapat diwujudkan ketika melalui perencanaan yang baik dan benar dalam artian visi atau tujuan pemimpin baik dan benar pula.
Karena pemimpin merupakan bagian terpenting dan merupakan cerminan bagi para bawahannya.
Permulaan dari perwujudan pemerintahan yang baik harus dimulai dari tujuan dan cara serta pesan seorang calon pemimpin mendapatkan kekuasaannya.
Dalam hal ini, termasuk janji politik dari seorang pemimpin.
Bupati merupakan bagian dari salah satu pemimpin yang memerintah pada
suatu kabupaten, lebih khusus Kabupaten Banggai yang dipimpin oleh Amirudin
Tamoreka dan Furqanudin Masulili (AT-FM).
Janji politik berkaitan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat, diucapkan dengan
lantang pada saat kampanye.
Sehingga, masyarakat Kabupaten Banggai berharap ada harapan yang lebih baik di masa depan. Kemudian dengan legitimasi rakyat AT-FM memimpin.
Namun, sejak berjalannya pemerintahan AT-FM banyak janji kampanye yang
belum dapat terselesaikan.
Dimulai dari janji Banggai Terang yang sampai hari ini belum terlaksana dengan baik.
Indikatornya adalah sering terjadi pemadaman listrik selama 6 jam di wilayah Kecamatan Bunta, Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Nuhon.
Ditambah lagi persoalan PERDA NO. 3 tahun 2020 yang diterapkan untuk memungut pajak retribusi pelayanan pasar.
Karena terjadi kenaikan tarif harga mencapai 33% (dari Rp. 90.000-Rp. 210.000) yang tidak berbanding lurus dengan pelayanan kepada pedagang di Kabupaten Banggai.
Dilain sisi, terjadinya kriminalisasi ASN dilingkup PEMDA Banggai yang dijatuhkan sanksi administrasi lebih dari satu kali pada satu kasus.
Dan dugaan politisasi anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait baliho dan belanja makanan dan minuman yang mencapai 2,1 Milyar.
Menyebut diri Gerakan Mahasiswa Mei Melawan, massa mahasiswa pun menuntut Bupati Banggai.
Pertama, mendesak Bupati Banggai untuk segera menunaikan secara tuntas janji politik Banggai Terang.
Kedua, mendesak Bupati Banggai agar segera melaksanakan rapat internal
untuk menyelesaikan masalah kenaikan retribusi pelayanan pasar akibat
polemik penerapan PERDA No.3 Tahun 2020.
Ketiga mendesak Bupati Banggai untuk melakukan evaluasi kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan atas dugaan politisasi anggaran.
Dan tuntutan keempat, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ASN.