Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Banggai Tetap 4 Dapil, 1 Kursi Bergeser

8
×

Banggai Tetap 4 Dapil, 1 Kursi Bergeser

Sebarkan artikel ini
KPU tetapkan dapil banggai pada pemilu 2024 tetap 4. (foto : fb)

RADAR SULTIM – KPU menetapkan Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024 tetap terbagi dalam 4 dapil (daerah pemilihan).

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, tertanggal 6 Februari 2023.

iklan : warmindo

Bahwa usulan pemekaran dapil yang telah diajukan KPU Kabupaten Banggai, yakni rencananya jadi 5 dapil, tak direstui KPU.

Tetap terbagi dalam 4 dapil, perubahan justru terjadi pada alokasi kursi untuk dapil 1, yang liputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Nambo.

Dimana dapil 1 yang sebelumnya mendapat jatah 10 kursi, dalam PKPU 6 2023 dikurangi 1 kursi menjadi 9 kursi.

Dan 1 kursi pengurangan dari dapil 1 itu digeser ke dapil 4 liputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat, yang kini mendapat jatah 12 kursi dari sebelumnya hanya 11 kursi.

Berikut 4 dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai.

Dapil 1 alokasi 9 kursi meliputi 5 Kecamatan, yakni :

Kecamatan Luwuk

Kecamatan Luwuk Selatan

Kecamatan Luwuk Utara

Kecamatan Luwuk Timur

Kecamatan Nambo

Dapil 2 dengan alokasi 10 kursi meliputi 6 Kecamatan, yakni :

Kecamatan Bunta

Kecamatan Pagimana

Kecamatan Bualemo

Kecamatan Nuhon

Kecamatan Simpang Raya

Kecamatan Lobu

Dapil 3 dengan alokasi 4 kursi meliputi 6 Kecamatan, yakni :

Kecamatan Lamala

Kecamatan Balantak

Kecamatan Masama

Kecamatan Balantak Utara

Kecamatan Balantak Selatan

Kecamatan Mantoh

Dapil 4 dengan alokasi 12 kursi meliputi 6 Kecamatan yakni :

Kecamatan Kintom

Kecamatan Batui

Kecamatan Batui Selatan

Kecamatan Moilong

Kecamatan Toili

Kecamatan Toili Barat.

google news