RADAR SULTIM – KPU menetapkan Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024 tetap terbagi dalam 4 dapil (daerah pemilihan).
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, tertanggal 6 Februari 2023.
Bahwa usulan pemekaran dapil yang telah diajukan KPU Kabupaten Banggai, yakni rencananya jadi 5 dapil, tak direstui KPU.
Tetap terbagi dalam 4 dapil, perubahan justru terjadi pada alokasi kursi untuk dapil 1, yang liputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Nambo.
Dimana dapil 1 yang sebelumnya mendapat jatah 10 kursi, dalam PKPU 6 2023 dikurangi 1 kursi menjadi 9 kursi.
Dan 1 kursi pengurangan dari dapil 1 itu digeser ke dapil 4 liputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat, yang kini mendapat jatah 12 kursi dari sebelumnya hanya 11 kursi.
Berikut 4 dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai.
Dapil 1 alokasi 9 kursi meliputi 5 Kecamatan, yakni :
Kecamatan Luwuk
Kecamatan Luwuk Selatan
Kecamatan Luwuk Utara
Kecamatan Luwuk Timur
Kecamatan Nambo
Dapil 2 dengan alokasi 10 kursi meliputi 6 Kecamatan, yakni :
Kecamatan Bunta
Kecamatan Pagimana
Kecamatan Bualemo
Kecamatan Nuhon
Kecamatan Simpang Raya
Kecamatan Lobu
Dapil 3 dengan alokasi 4 kursi meliputi 6 Kecamatan, yakni :
Kecamatan Lamala
Kecamatan Balantak
Kecamatan Masama
Kecamatan Balantak Utara
Kecamatan Balantak Selatan
Kecamatan Mantoh
Dapil 4 dengan alokasi 12 kursi meliputi 6 Kecamatan yakni :
Kecamatan Kintom
Kecamatan Batui
Kecamatan Batui Selatan
Kecamatan Moilong
Kecamatan Toili
Kecamatan Toili Barat.