Oleh: Fitri Ahsan (Aktivis Dakwah Islam)
Wapres Ma’ruf Amin baru saja meresmikan Kawasan Pangan Nusantara di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Rabu 4 Oktober 2023.
Wapres menjelaskan, kawasan pangan ini disiapkan untuk mengantisipasi krisis pangan global dan juga untuk mempersiapkan kebutuhan pangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai wilayah baru yang akan berkembang.
Tidak hanya itu, menurut Wapres, hasil pertanian dan perkebunan di Kawasan Pangan Nusantara ini juga ditargetkan akan diekspor ke luar negeri. Salah satunya adalah durian montong.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh juga memastikan sudah ada beberapa perusahaan yang siap bekerja sama untuk menjadi penampung hasil budi daya warga, seperti Japfa dan Pangan Raya.
Selain itu, kawasan ini akan dikelola semacam Badan Layanan Umum Terpadu yang memfasilitasi petani mendapatkan bibit, pupuk, alat, dan mesin pertanian (alsintan), mengutip pemberitaan Kompas.
Belajar dari Food Estate
Sudah seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan Food Estate yang dibangun di kalimantan. Seperti yang diklaim Menteri pertahanan, program ini mangkrak dikarenakan ketiadaan anggaran dan regulasi pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis. (Bbc.com)
Kegagalan Food Estate ini adalah bukti nyata kegagalan penguasa kapitalis dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Dalam sistem kapitalisme, kebijakan hanya berfokus pada keuntungan materi saja. Bukan pada kepentingan Rakyat.
Kebebasan kepemilikan membuat para pemilik modal mampu memonopoli kekayaan alam dan hutan tanpa intervensi dari Negara.
Akhirnya mekanisme investasi menjadi solusi dari pemerintah sebagai sumber pemasukan disebabkan ketiadaan dana.
Hal ini semakin membuat Negara tidak mandiri karena bergantung pada investasi semata.
Islam sebagai Solusi Ketahanan Pangan
Sesungguhnya, berbagai program pangan ini akan berjalan lancar jika dikelola dengan benar. Dan pengelolaan yang benar membutuhkan sistem kepemimpinan yang benar pula.
Islam memandang, ketahanan pangan adalah salah satu pilar ketahanan Negara. Maka Negara wajib mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan.
Seperti halnya dalam Islam, tidak diperbolehkan kepemilikan umum seperti hutan dikelola oleh pihak swasta.
Sebab Islam memberikan batasan dalam kepemilikan tanah, individu tidak boleh memonopoli lahan berhektar-hektar untuk keuntungan pribadinya.
Bahkan lahan yang tidak dikelola selama kurang lebih 3 tahun akan diambil alih oleh Negara dan diberikan kepada yang tidak memiliki lahan untuk mengelolanya, sehingga tidak ada lahan yang terbengkalai.
Hal ini dikarenakan Islam telah membagi status kepemilikan menjadi 3, kepemilikan individu seperti lahan pertanian, kepemilikan umum seperti lahan hutan, lahan tambang, lahan fasilitas umum, tanah mati, tanah yang ditelantarkan, dan sebagainya.
Status kepemilikan inilah yang akan menjadi dasar pengelolaan lahan yang benar. Dengan sistem pengaturan sistem yang benar ini, Negara akan mampu mengatasi krisis pangan serta memiliki kemandirian secara ekonomi, tidak lagi bergantung pada investasi sebagai solusi krisis ekonomi.
Dan hal ini tentu saja hanya bisa diwujudkan jika Negara mau menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.
Wallahu a’lam bishawwab.