RADAR SULTIM – SA (46) seorang pria warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, diamankan Polisi karena membawa kabur istri orang.
Pelaku diamankan pada Selasa sore 2 Mei 2023, di pasar Unjulan, Luwuk Timur.
Keterangan resmi kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondi disebutkan, pengamanan terhadap SA usai polisi menerima laporan dari warga berinisial LM.
LM melapor ke Polisi pada karena istrinya berinisial NG, telah dibawa kabur oleh pelaku SA ke wilayah Gorontalo, sejak 29 April 2023.
“NG dan SA pergi bersama dan tinggal di Desa Panca Karsa 1 Kecamatan Paluditi Kabupaten Pahuwato, Gorontalo,” ujar Iptu Tio.
Berbekal laporan nomor LP/B/219/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Yang akhirnya diketahui pada Selasa sore berada di Pasar Unjulan, yang kemudian langsung diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku SA yang bawa kabur istri orang mengakui perbuatannya.
“Keterangan dari SA bahwa telah menikah siri dengan NG pada 28 Desember 2022 di Desa Toipan Kecamatan Pagimana, Banggai,” sebut Iptu Tio.
Sementara istri orang yang dibawa kabur, yakni perempuan NG, dikatakan Kasat Reskrim masih berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Dirinya tinggal bersama kakak dari pelaku SA.
“Pengakuan SA bahwa mereka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku SA diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan.