RADAR SULTIM – Bawaslu bakal membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
Tahapan penetapan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, akan dilaksanakan pada 1 Januari hingga 9 Februari 2022 mendatang.
Dikutip dari situs resmi Bawaslu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran.
“Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum,” katanya dalam rapat Pembentukan Tim Kerja Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 15 November 2022.
Herwyn menambahkan, Bawaslu memiliki beberapa strategi pengawasan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Beberapa strategi itu yakni menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan daerah pemilihan beserta pembagian jumlah kursinya.
Membuat pemetaan daerah pemilihan dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil;
Mengawasi secara langsung proses penataan daerah pemilihan oleh KPU kabupaten/kota serta penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
“Lalu melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU.
“Mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik,” terang Doktor Ilmu Lingkungan itu.
Pada tempat yang sama, Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, untuk sementara komposisi tim sama dengan tim yang mengawasi tahapan verifikasi faktual.
Terdiri dari staf dan struktural internal Bawaslu.