RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU Banggai dalam penetapan DCT khususnya di dapil 3 Banggai.
Laporan tersebut diketahui dimasukkan Supriadi Lawani, yang juga mantan anggota KPU Banggai, beberapa hari lalu.
Dan informasi yang diterima, jika Bawaslu Banggai telah merespon serius laporan tersebut.
Supriadi Lawani atau yang akrab di panggil Budi ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan informasi ini.
Menurut Budi, dia telah menerima surat panggilan sidang dari Bawaslu Banggai terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Iya sudah ada surat panggilan dari Bawaslu untuk sidang perdana atas laporan saya,” terang Budi.
Budi selanjutnya mengatakan bahwa dalam surat yang ditandatangani oleh PLH Ketua Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun, bahwa surat tersebut adalah surat pemberitahuan dan panggilan pemeriksaan.
“Iya surat itu panggilan sidang pemeriksaan untuk pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor, sidangnya nanti hari Senin 13 November 2023, sekitar jam 9.30 pagi” ucapnya.
Ketika ditanya tentang respon positif Bawaslu atas laporannya Budi mengatakan sangat mengapresiasinya.
” Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai yang sudah merespon laporan saya,” tutupnya.