Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bawaslu Banggai Hadiri Penguatan Kewaspadaan Daerah jelang Pemilu 2024

0
×

Bawaslu Banggai Hadiri Penguatan Kewaspadaan Daerah jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Lasadam Lamadusu, anggota Bawaslu Banggai hadiri kegiatan penguatan kewaspadaan daerah jelang Pemilu 2024. (foto : Bawaslu Banggai)

RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai melalui Lasadam Lamadusu hadiri kegiatan penguatan kewaspadaan daerah jelang Pemilu 2024 (Pileg dan Pilkada), Selasa 13 Juni 2023.

Kegiatan ini digagas Kesbangpol Kabpaten Banggai, dan diselenggarakan di Hotel Dinasti Luwuk.

iklan : warmindo

Kegiatan penguatan kewaspadaan daerah jelang Pemilu 2024, melibatkan peserta dari unsur Pemerintah Kecamatan (Camat), tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Banggai Lasadam Lamadusu menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif.

Untuk membangun sinergitas Bawaslu dan masyarakat, menjelang pemilu yang kurang lebih 245 hari lagi menuju voting day yaitu pada tanggal 14 Februari dan pilkada serentak tanggal 27 November, yang akan di gelar di tahun yang sama.

Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, kata dia, sangat diperlukan sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang- undang dasar 1945.

Bawaslu Banggai beserta jajaran, lanjut Lasadam, sebagai salah satu komponen penyelenggara pemilu selain mempunyai integritas,kapabilitas,dan akuntabilitas juga dituntut untuk semakin profesional.

“Tuntutan profesionalisme pengawasan pemilu menjadi semakin besar dihadapkan pada kompleksitas pemilu yang akan dihadapi pada pemilu 2024,” ujarnya.

“Yang terdiri dari kompleksitas pengaturan pemilu, kompleksitas penyelenggaraan pemilu,dan kompleksitas pemerintahan hasil pemilu,” lanjut Lasadam.

Dimana ada tiga undang-undang yang mengatur, tekan Lasadam. Yakni aturan pemilu legislatif, pemilu presiden,dan pemilu kepala daerah, yang di dalamnya terdapat pengaturan standar, tahapan,serta azas yang sama namun berbeda pada jobdesk nya.

“Dalam penyelenggaraan pemilu terlihat begitu banyak petugas, tingginya anggaran, besarnya volume dan varian surat suara serta rumitnya penghitungan suara kompleksitas pemilu yang sedemikian rupa.

“Turut memberikan pengaruh besar terhadap tingkat partisipasi politik masyarakat terhadap pemilu itu sendiri dan berujung pada apatisme politik masyarakat,” tutur Lasadam.

Apatisme politik itu, ditambahnya, dapat berupa ketidaktertarikan terhadap politik, ketidak percayaan terhadap institusi politik dan ketidakmampuan berpartisipasi dalam politik.

Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilu.

Proses politik dikatakan demokratis ketika masyarakatnya menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik.

“Untuk itu pemilu yang demokratis meniscahyakan partisipasi masyarakat itu sendiri konteks pengawasan pemilu sekarang berubah mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Indikator keberhasilan pengawasan pemilu juga tidak lagi di tentukan seberapa banyak temuan pelanggaran dan tindak lanjutnya oleh lembaga pengawas pemilu.

“Melainkan lebih pada seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan lembaga pengawas pemilu oleh karena itu diperlukan adanya sinergi pengawasan partisipatif antara Bawaslu dengan masyarakat,” tegas Lasadam.

Pengawasan partisipatif ini, kata dia, adalah bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari H pemilihan.

Adapun aktifitas yang dapat dilakukan oleh masyarakat, menurut Lasadam, yaitu masyarakat dapat langsung memantau proses penyelenggaraan pemilu.

“Ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, masyarakat dapat langsung melaporkan jika terjadi pelanggaran pemilu, dan menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Banggai maupun jajaran tingkat bawah,” tandas dia.

google news