Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bawaslu Banggai Pelototi Pendaftaran Caleg Parpol di KPU

1
×

Bawaslu Banggai Pelototi Pendaftaran Caleg Parpol di KPU

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai lakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran caleg DPRD tingkat Kabupaten di kantor KPU Banggai.

Meski telah dibuka sejak 1 Mei lalu, sejumlah parpol baru masukkan pendaftaran caleg ke KPU Banggai pada Kamis 11 Mei 2023.

iklan : warmindo

Hingga pukul 16.00 WITA, parpol yang telah mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU Banggai baru PDIP dan NasDem.

Informasinya, pendaftaran caleg DPRD untuk Pemilu 2024 di KPU Banggai, hari ini juga akan dilakukan PKS.

Memastikan tahapan ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) jajaran Bawaslu Banggai nampak tak pernah meninggalkan kantor KPU Banggai.

Bahkan sejak 1 Mei 2023 lalu, jajaran Bawaslu Banggai dengan sistem gotong royong, bergantian piket untuk lakukan pengawasan.

Dan tadi saat PDIP maupun NasDem mendaftarkan caleg mereka, kembali terlihat jajaran Bawaslu Banggai mempelototi proses dan mekanismenya.

Adalah Rahman Sangkota dan Indrawati, dua anggota komisioner Bawaslu Banggai, bersama staf mereka, menyaksikan langsung tahapan itu.

“Iya, sesuai fungsi kita, pengawasan melekat dilakukan dalam tahapan pendaftaran caleg DPRD tingkat Kabupaten Banggaj ini,” kata Rahman Sangkota, yang masih berada di kantor KPU Banggai menanti kedatangan PKS.

Untuk Bawaslu dari sisi pengawasan terkait tahapan pencalonan Pengajuan bakal calon, sambung Rahman, dilakukan pengawasan langsung dan melekat di KPU Kabupaten.

“Dimana kita memastikan pada tahapan pencalonan, parpol yang akan memasukan kelengkapan bakal calon, kita memastikan kelengkapan dokumen fisik yang dimasukan lewat KPU Kabupaten dan lewat aplikasi Silon,” terang dia.

Bawaslu ditambahkan Rahman juga sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pengajuan bakal calon.

Dimana tim ini akan saling bergantian dalam melakukan pengawasan melekat pada proses pengajuan bakal calon.

“Sehingga tim pengawasan dapat menyesuaikan dengan tim KPU pada tahapan pengajuan bakal calon.

“Sehingga semua proses tahapan pengajuan bakal calon tidak ada yang luput dari pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Banggai,” tegas dia.

Pada tahapan pengajuan bakal calon ini, disebutkan Rahman jika Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada parpol dan KPU.

“Tentunya dalam langkah pencegahan kami mengingatkan kepada parpol agar dapat memasukan pengajuan bakal calon sesuai timeline yang tertuang pada PKPU 10 tahun 2023,” tutup Rahman Sangkota.

google news