RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai merespon informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepsek SDN 8 Inpres Luwuk.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh kepsek SDN 8 Inpres Luwuk, setelah akun medsos bernama Yathi, diduga kuat milik sang kepsek, unggah poster caleg.
Kordiv Penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Banggai Muh Ridwan mengatakan, dalam waktu dekat ini mengundang yang bersangkutan.
“Bawaslu akan mengundang ASN tersebut untuk dimintai bahan keterangan sebagai langkah pencegahan agar ASN tetap menjaga netralitasnya,” sebut Ridwan, Jumat 16 Juni 2023.
Langkah pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN, tambah dia, saat ini menjadi konsep yang diutamakan Bawaslu untuk penyelenggaran Pemilu.
“Memang konsep pemilu 2019 itu Bawaslu cegah awasi tindak. 2024 awasi cegah tindak.
“Jadi ada paradigma lebih mengedepankan upaya pencegahan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, akun medsos bernama Yathi, yang diduga milik kepsek SDN 8 Inpres Luwuk, jadikan poster caleg sebagai foto sampulnya.
Unggahan akun bernama Yathi dengan menjadikan poster salah satu bakal caleg sebagai foto sampulnya, terpantau pada Kamis malam 15 Juni 2023 sekitar pukul 21.15 Wita.
Dalam poster bakal caleg yang diunggah akun diduga milik kepsek SDN 8 Inpres Luwuk, tidak hanya menampilkan foto bakal caleg.
Tapi juga mencantumkan keterangan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut sebagai caleg untuk dapil 2 Banggai.
Kemudian, ada lambang dan tulisan Partai Golkar.
Sesuai dengan aturan yang ada, seorang ASN termasuk menjadi satu di antara sejumlah pihak yang dilarang memberikan dukungan secara terbuka pada orang atau kelompok politik tertentu.
Meski saat ini belum ada penetapan calon anggota legislatif, akan tetapi peserta Pemilu sudah ditetapkan.
Dalam poster yang diunggah akun diduga milik seorang ASN yang merupakan kepsek SDN 8 Inpres tersebut, tidak hanya foto tapi juga ada nama dan lambang Parpol, yang notabene peserta Pemilu.
Jika benar akun tersebut milik seorang ASN, jelas telah melanggar netralitas ASN.
Seperti diatur pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur netralitas.
Juga PP Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Bersama yang terdiri dari Menpan RB, Mendagri, Komite ASN dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.