RADAR SULTIM – Belum adanya pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di sejumlah Provinsi hingga hari ini Jumat 18 Agustus 2023, membuat penetapan DCS di beberapa daerah diinformasikan kalang kabut.
Seperti halnya di Kabupaten Banggai, yang juga siang ini akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU setempat.
Penetapan DCS oleh KPU Banggai, sudah hampir dapat dipastikan berpotensi tanpa adanya pengawasan dari anggota Bawaslu Banggai.
Hal itu dikarenakan Kabupaten Banggai menjadi salah satu dari puluhan Kabupaten/kota di Indonesia yang belum diumumkan untuk anggota terpilih.
Untuk Sulawesi Tengah sendiri, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota masih mengalami kekosongan.
Yang berbarengan dengan jadwal penetapan DCS, di semua tingkatan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota).
Bawaslu RI sendiri pada Jumat dinihari tadi, baru mengumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk beberapa Provinsi.
Yakni untuk Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Sejumlah pemerhati politik hingga warga awam di Luwuk Banggai menyebut jika seharusnya penetapan DCS oleh KPU Banggai bisa dianggap tidak sah.
Dikarenakan tak adanya pengawasan dari anggota Bawaslu Banggai saat penetapan.
Padahal, sesuai Undang-undang Pemilu, semua tahapan wajib untuk diawasi, termasuk tahapan penetapan DCS.
Mereka terus menyoal carut-marutnya sistem perekrutan di Bawaslu RI, yang bisa berimbas pada tahapan politik Pemilu 2024.
Bahkan sebagian dengan keras menilai, Bawaslu RI diduga kuat lakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Yang bisa saja ditafsirkan jika penundaan pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu, sebuah upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024.