RADAR SULTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilahkan warga melapor jika namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Hal itu disampaikan Darmiati, anggota Bawaslu Sulteng saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif tahun 2022 di Luwuk, Rabu 12 Oktober 2022.
Untuk mengetahui cara melaporkan jika nama kita telah dicatut parpol, Darmiati menjelaskan bahwa awalnya harus mengecek nama kita di aplikasi sipol.
“Silahkan cek nama saudara-saudara di sipol, apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
“Jika merasa tidak pernah mendaftar tapi ada nama di partai tertentu, maka datang ke Bawaslu. Laporkan dan akan kita verifikasi,” ungkap Darmiati.
Pengecekan di aplikasi sipol, oleh KPU sebelumnya juga telah dijelaskan bagaimana caranya.
Yakni dengan masuk ke situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Dalam situs KPU itu, disediakan fitur khusus untuk mrngecek apakah nama kita telah dicatut sebagai anggota parpol.
Untuk mengetahui lebih jelas cara pengecekannya, ikuti langkah berikut ini.
Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
Klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
Nantinya akan muncul informasi nama anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Selain kita bisa melaporkannya ke Bawaslu, KPU juga telah menyediakan situs aduan.
Berikut cara mengadukan jika nama kita telah dicatut sebagai anggota parpol.
Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Ikuti dan isi secara lengkap data anda sesuai petunjuk di laman tersebut
Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan anda sampaikan pada laman tersebut
Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layar jika nama anda dicatut dalam keanggotaan parpol
Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir