Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bawaslu Loloskan Mantan Jurkam di Pilkada Sulteng 2020!?

9
×

Bawaslu Loloskan Mantan Jurkam di Pilkada Sulteng 2020!?

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Bawaslu RI dinilai meloloskan salah seorang juru kampanye (jurkam) sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022 – 2027.

Indikasi itu tertuang dalam surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan nomor : 316/KP.01.00/K1/09/2022.

iklan : warmindo

Dari 25 Provinsi nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang diumumkan, salah satunya terdapat nama Muh Rasyidi Bakri, untuk calon anggota Bawaslu Sulteng (Sulawesi Tengah).

Dirinya dinyatakan lolos sebagai calon anggota Bawaslu Sulteng bersama dua nama lainnya, yakni Nasrun dan Ivan Yudharta.

Diduga kuat memang merupakan seorang jurkam dalam kontestasi Pemilu, yakni pada Pilkada Provinsi Sulteng 2020, Muh Rasyid Bakri memiliki bukti keterlibatannya.

Seperti yang juga telah diberitakan Media Alkhairaat dan sejumlah media di Kota Palu, tersebar sebuah video Muh Rasyidi Bakri tengah berperan sebagai seorang jurkam.

Dalam video itu, mengutip Media Alkhairaat,  Rasyidi Bakry terlihat sedang berada di acara deklarasi dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.

Sekaligus peluncuran AH Foundation Sulawesi Tengah, di sebuah kafe di Jalan Samratulangi Kota Palu, 23 September 2021 lalu.

Dalam video, seseorang yang diduga Rasyidi Bakry nampak sedang berpidato di hadapan orang banyak.

Video itu berlatar belakang spanduk berisi beberapa foto orang, termasuk foto Rasyidi Bakry dengan atribusi Ketua Jawara Sulteng beserta tulisan “DEKLARASI DUKUNGAN LOYALIS AH FOR RUSDY-MA’MUN”.

“Jawara” adalah akronim dari Jaringan Relawan Rakyat yang merupakan loyalis Anwar Hafid (AH).

Belakangan, setelah Anwar Hafid gagal menjadi calon Gubernur Sulteng, Jawara pun mendeklarasikan dukungan kepada Cudy – Ma’mun.

Masih mengutip pemberitaan Media Alkhairaat, sebelum mengundurkan diri dari ketua sekaligus anggota Timsel pasca lolos menjadi Anggota DKPP RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, pernah menyampaikan bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu sudah tegas.

Salah satunya tidak boleh berpartai politik. Namun, kata dia, syarat itu sendiri perlu didetailkan.

“Walaupun yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus parpol, kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan juga tidak menjadi bagian tim kampanye.

“Bahkan Bawaslu RI sampai pada keputusan, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari tim yang ikut dalam pemenangan calon kepala daerah, itu sudah tidak sejalan dengan syarat calon,” tegasnya.

Sementara, menanggapi posisinya yang pernah menjadi tim pemenangan, Rasyidi Bakry  mengaku bingung di mana pelanggaran etik yang ia lakukan berkaitan dengan pencalonannya di Bawaslu.

“Secara filosofis etika itu berkaitan dengan baik dan buruk, bukan benar atau salah. Itu kalau bicara etika,” ucapnya, dikutip dari Media Alkhairaat.

Ia mengatakan, pada waktu dirinya sebagai tim sukses salah satu bacalon pasangan Gubernur Sulteng, itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat.

Kala itu, Ia mengaku tidak ada kaitan apa-apa dengan penyelenggara pemilu.

“Kalau saya sebagai penyelenggara pemilu, tidak mungkin jadi tim sukses. Kalau misalnya istri saya atau keluarga dekat saya adalah penyelenggara pemilu, terus saya ikut cawe-cawe di Pilkada, itu baru dianggap tidak etis. Bolehlah dianggap menyalahi etika,” bebernya.

Bahkan, kata dia, bakal calon yang ia dukungpun gagal maju, jika memang itu menjadi kekhwatiran orang ketika ia terpilih dan tidak bersikap independen.

“Saya kira itu sesuatu yang melebih-lebihkan,” katanya.

Ia menilai, berita-berita tentang dirinya adalah sesuatu yang tendensius.

Ia sendiri menyatakan berkomitmen akan bertindak secara profesional, bila terpilih menjadi anggota Bawaslu.

“Tidak ada diskriminasi dan terbersit dipikiran untuk membeda-bedakan kontestan pemilu,” tandasnya.

google news