RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai menyebut saat ini masih akan mempelajari potensi pelanggaran atas pemasangan dan pembagian alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan salah satu bakal calon DPD Sulteng, Andika Mayrizal Amir.
Hal itu diungkapkan Ridwan, koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Banggai, Selasa 21 Februari 2023.
“Kami akan pelajari dulu dan buat analisisnya (apakah potensi terjadi pelanggaran-red),” singkat Ridwan.
Dugaan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan bakal calon DPD asal Sulawesi Tengah Andika Mayrizal Amir, ketika dirinya mulai menyebarkan sejumlah alat peraga kampanye di wilayah Luwuk Banggai.
Seperti yang terlihat di sejumlah sudut Kota Luwuk, baliho diri Andika Mayrizal Amir telah berdiri terpasang dengan kokoh.
Dan pada Selasa 21 Februari 2023, Andika Mayrizal Amir diketahui kembali membagikan langsung alat peraga kampanye berupa kalender, kepada para pedagang di Pasar Simpong, Kota Luwuk.
Hal itu seperti yang diberitakan luwuktimes, salah satu media lokal di Luwuk Banggai.
Dikatakan, Andika Mayrizal Amir menemui puluhan pedagang dan membagikan kalender dirinya sebagai calon DPD Sulteng.
Dirinya juga ikut didampingi Ketua RT 4 Kelurahan Simpong, bernama Juliadi, ketika menemui para pedagang.
Pertemuan itu disebutkan pula berlangsung lebih dari sejam.
Salah satu pemerhati politik di Kabupaten Banggai yang tak ingin disebutkan namanya, menegaskan bahwa Bawaslu sudah wajib turun menindaklanjuti perbuatan salah satu bakal calon DPD Sulteng tersebut.
Karena sudah melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho hingga membagikan kalender, sesuai aturan belum diizinkan.
“Setahu saya, dalam ketentuan pasal 83 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2013, kalau bakal calon DPD saat ini belum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Kurang tahu dengan aturan baru kalau ada. Jadi belum boleh memasang alat peraga,” pungkasnya.
Dirinya kemudian berharap ada tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Banggai sebagai pengawas Pemilu, untuk menindaklanjuti apakah hal yang dilakukan salah satu bakal calon DPD itu bisa dibenarkan.