Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Beda Putusan Gugatan Keterwakilan Perempuan, Budi bakal Lapor DKPP dan Polisi

44
×

Beda Putusan Gugatan Keterwakilan Perempuan, Budi bakal Lapor DKPP dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua PAHAM Banggai Supriadi Lawani alias Budi. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Berbeda putusan terhadap gugatan keterwakilan perempuan yang dilakukan Bawaslu Banggai, direspon Supriadi Lawani alias Budi sebagai penggugat dengan bakal laporkan ke DKPP dan Polisi.

Diketahui, dugaan pelanggaran administrasi terkait keterwakilan 30 persen perempuan yang dilakukan oleh KPU Banggai, diputuskan tidak terbukti oleh Bawaslu Banggai.

iklan : warmindo

Namun putusan ini ternyata berbeda dengan putusan Bawaslu Republik Indonesia, yang merupakan atasan Bawaslu Banggai.

Padahal subtansi yang menjadi persoalan adalah hal yang sama yaitu 30 persen keterwakilan perempuan.

Putusan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi pemilu pada Rabu 29 November 2023.

Terkait hal itu Supriadi Lawani sebagai pelapor mengatakan akan mengambil langkah untuk mengadukan Bawaslu Banggai dan KPU Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bagi saya ini persengkongkolan yang keliru dilakukan dua lembaga penyelenggara yang seharusnya taat terhadap peraturan perundangan,” demikian kata aktvis yang dipanggil Budi ini.

Namun bukan hanya itu, Budi juga berencana akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

Karena menurutnya ada dugaan upaya pembohongan publik yang dilakukan secara terencana dan membuat kehebohan di tingkatan masyarakat.

“Iya saya juga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian karena patut diduga ada upaya pembohongan publik di peristiwa ini” ucap Budi serius.

Ketika ditanya kenapa sampai putusan berbeda, Budi mengatakan bahwa itu biasa di kabupaten Banggai yang rawan politik uang.

“Ini Banggai pak, apa-apa bisa dibeli” tutupnya sambil tersenyum.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Banggai Ridwan menegaskan pihaknya siap untuk diadukan ke DKPP atas putusan tersebut.

Dikutip dari Banggai Raya, terkait rencana Supriadi Lawani untuk mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu Sulteng maupun pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), Ridwan mempersilakannya.

“Itu adalah hak dan mekanisme penyampaian keberatan atas putusan Bawaslu, jadi tidak masalah. Silakan saja,” tuturnya.

Sebelumnya juga, Supriadi Lawani masukkan gugatan ke Bawaslu Banggai terhadap KPU Banggai terkait 6 parpol yang tidak memenuhi syarat paling kurang 30 persen caleg perempuan di Dapil Banggai 3.

Yakni Partai Gerindra, PKS, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Perindo.

Namun tetap lolos dalam penetapan DCT Dapil Banggai 3.

Bahkan ada parpol yang tanpa caleg perempuan, tapi tetap diloloskan.

Menurut Ketua Bawaslu Banggai atas gugatan itu, KPU Banggai hanya mengacu pada PKPU, sementara putusan MA yang menyatakan bahwa persentase caleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, belum ditindaklanjuti KPU RI dengan PKPU baru.

google news