RADAR SULTIM, LUWUK – BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menggelar kegiatan media gathering yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Luwuk, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, BPJS memaparkan secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2018, yang mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan, khususnya terkait kasus dugaan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah wartawan lokal tersebut diisi dengan pemaparan skema penjaminan berdasarkan simulasi 16 skenario kejadian, mulai dari kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, hingga status kepesertaan dalam program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh siapa penjamin utama dalam pembiayaan pelayanan kesehatan jika terjadi kecelakaan, baik saat bekerja maupun di luar aktivitas kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya para pekerja, memahami mekanisme penjaminan layanan kesehatan dalam kasus kecelakaan. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih klaim,” ujar Fadliana.
Dalam kasus kecelakaan kerja, lanjut Fadliana, jika korban merupakan pekerja penerima upah dan tergolong dalam kepesertaan jaminan sosial, maka penjamin utama adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau PT Taspen/PT Asabri untuk PNS, TNI, dan Polri. Namun jika korban tidak terdaftar atau kasus bukan tergolong kecelakaan kerja, maka penjaminan akan dialihkan ke BPJS Kesehatan, atau bahkan menjadi tanggung jawab keluarga sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS memaparkan skema yang melibatkan PT Jasa Raharja sebagai penjamin utama dalam banyak skenario. Namun, apabila kecelakaan tersebut juga tergolong sebagai kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan atau instansi lainnya turut menjadi penjamin sekunder. Jika tidak, maka pembiayaan dapat dibebankan kepada BPJS Kesehatan atau keluarga korban.
“Skema ini disusun untuk memberikan kejelasan siapa penjamin pertama dan kedua dalam setiap situasi, baik kecelakaan kerja maupun lalu lintas,” tambah Fadliana.***