RADAR SULTIM – Seorang ayah kandung di Luwuk Selatan ternyata hamili anak nya sendiri hingga saat ini telah melahirkan.
Tersangka ayah hamili anak kandung berinisial IM, pria berusia 52 tahun, saat ini telah menjalani proses hukum dan telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan untuk menjalani sidang.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyebutkan, tersangka yang merupakan ayah kandung korban, telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Korban yang dihamili ayah kandungnya sendiri itu, saat ini telah melahirkan.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh JPU Ikhwal Sainul , SH, MH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Kasat Reskrim bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.
IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah.
Dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat dirumah tersangka.