Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bejat, Gadis 16 Tahun di Tinangkung Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD

3
×

Bejat, Gadis 16 Tahun di Tinangkung Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD

Sebarkan artikel ini
Gadis 16 tahun di Bangkep disetubuhi ayah tiri. (foto : ilustrasi/Pixabay)

RADAR SULTIM – Seorang gadis 16 Tahun di Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, disetubuhi ayah tiri bertahun-tahun.

Sebut saja inisial MW, gadis yang kini berusia 16 tahun, telah disetubuhi ayah tiri berinisial R (40), sejak dirinya masih duduk di bangku SD.

iklan : warmindo

Malangnya lagi, ibu dari korban ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap anaknya itu selama ini.

Namun dirinya diam, karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, bila bercerita atau laporkan ke Polisi.

Perbuatan bejat ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan dijadikan pelampiasan syahwat ayah tiri, bercerita pada kakaknya.

Kakak korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Bangkep pada Minggu 6 Maret 2022.

Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Banggai Kepualauan (Bangkep), dibenarkan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto.

Dalam konferensi persnya Kamis 10 Maret 2022, Kapolres Bangkep mengungkapkan bahwa pelaku R saat ini telah diamankan di Polres Bangkep.

“Telah terjadi tindak pidana (TP) kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangkep,” sebut AKBP Bambang, didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey dan KBO Sat Reskrim Aiptu Irwandi.

Dalam keterangannya, Kapolres Bangkep mengatakan bahwa pelaku R yang merupakan ayah tiri korban, telah banyak kali menyetubuhi korban.

Bahkan sejak korban masih duduk di bangku SD, hingga terakhir pada Januari 2022.

Ibu korban yang sejak awal mengetahui perbuatan bejat pelaku yang merupakan suaminya, terhadap anak gadisnya, hanya bisa diam.

Hal itu dikarenakan ibu korban juga telah diancam akan dibunuh pelaku, bila berani berbicara.

“Pelaku mengancam ibu korban, yang merupakan istrinya. Akan dibunuh jika berbicara atau lapor polisi,” ungkap AKBP Bambang Herkamto.

“Dan karena takut , ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat,” tambah Kapolres Bangkep.

Sejak itu, sambung Kapolres, pelaku R juga selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban.

Jika melarang pelaku R untuk melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

“Terkadang setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah,” tandas AKBP Bambang.

Ayah tiri bejat itu kini telah diamankan di Mapolres Bangkep, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangkep tegaskan, atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Kami harap pada media untuk dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya TP pencabulan.

“Agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban ” himbau Kapolres Bangkep.

google news