Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bejat.. Guru Pesantren Perkosa 12 Santri hingga Lahirkan Anak

0
×

Bejat.. Guru Pesantren Perkosa 12 Santri hingga Lahirkan Anak

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Kisah bejat seorang guru pesantren dari Jawa Barat, kini tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Adalah Herry Wirawan alias Heri bin Dede, sang guru pesantren yang tega melakukan aksi bejat dengan memperkosa 12 santrinya.

iklan : warmindo

Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.

Seperti dikutip radarsultim.com dari pemberitaan Okezone.com berjudul “Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua”.

Dikatakan berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari korban yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa 7 Desember 2021, terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.

Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (polwan).

Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.

“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita,” ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.

Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren.

Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa.

Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya.

Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.

“Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak,” kata jaksa.

Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung.

Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu 8 Desember 2021. (jy)

google news