RADAR SULTIM, LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu 24 Mei 2025.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu 25 Mei 2025 mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban sejak korban masih duduk di bangku SD.
“Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya di ringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan.
“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” tegasnya. ***