RADAR SULTIM – Polisi resmi melarang penggunaan petasan ‘dum-dum’ yang belakangan ramai digunakan anak-anak di Kota Luwuk.
Selain suaranya yang menggelegar dan meresahkan warga, alasan pelarangan lebih pada faktor keselamatan pengguna petasan yang bisa sangat berbahaya ini.
Pelarangan petasan dum-dum dibuktikan Polsek Luwuk dengan menyita dan mengamankan seperangkat alat meriam spritus atau yang sering disebut dum-dum dari dua remaja di Kota Luwuk, Senin malam 11 Desember 2023.
Hal itu dilakulan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat tentang aktivitas anak-anak dan remaja bermain petasan dum-dum beberapa pekan tekahir.
“Saat patroli anggota menemukan dua remaja sedang memainkan dum-dum di kompleks rumah makan Kadompe Luwuk Selatan,” kata Kapolsek Luwuk Z. Ginoga.
Polisi kemudian menyita dan mengamankan alat petasan tradisional itu ke Mapolsek Luwuk dan mengimbau kedua remaja ini agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Ini tergolong mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat karena suara yang ditimbulkan sangat meresahkan,” ungkap Kompol Ginoga.
Selain itu, penggunaan petasan dum-dum tersebut dapat membahayakan diri. Sebab cara penggunaannya memakai spritus dan pemetik dari korek api gas.
“Ini jugakan membahayakan diri sendiri dan orang lain kalau sampai meledak. Karena pakai spiritus dan pematiknya dari korek api gas,” sebut Kapolsek.
Olehnya itu, Ginoga mengimbau para orang tua agar selalu berperan aktif mengawasi anak-anaknya saat berada di luar.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dijaga,” tutupnya.